Lagi, Distresnarkoba Polda NTB Bekuk Satu Pengedar Narkoba
Lagi: Pelaku berinisial HJ dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim gabungan |
MATARAM- Predaran barang haram di Nusa Tenggara Barat (NTB), kian mengganas. Belakangan aparat penegak hukum dibuat repot oleh ulah oknum yang hendak merusak generasi bangsa itu.
Kali ini, Team Sus gabungan bersama Tim I Ditresnarkoba Polda NTB, kembali membekuk HJ yang diduga mengedarkan barang haran berjenis sabu. Pelaku ditangkap di Jln. Sultan Hasanuddin, Gg. Jaya II Pandan Salas, RT 01/RW 162, Ds. Mayura, Kec. Cakranegara. Kota Mataram dan di Sayang Lauk, RT 01/ RW 01, Kel. Sayang-sayang, Kec. Cakranegara, Kota Mataram.
Kepala Kepolisian Daerah melalui Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si., mengunkapkan HJ ditangkap dirumahnya sekitar pukul 08.00 wita, Selasa kemarin (29/9). Dilokasi juga ditemukan barang bukti diduga narkotika berjenis sabu seberat 5,48 gram.
"Tersangka ditangkap dirumahnya bersama barang bukti 7 poket siap edar, yang di duga narkotika jenis sabu," kata Kombes Pol Artanto, seperti rilis yang diterima, Kamis (01/10)
Dia membeberkan, selain 7 poket sabu yang siap edar dengan berat Bruto 4,01 gram, ia juga menemukan 1 bungkus yang di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto 0,95 Gram, 1 Poket kecil dengan berat Bruto 0,52 Gram, 1 buah Gunting, 2 buah Kaca bekas pakai, 1 buah Korek api (kompor), 1 bungkus plastik transparan, 2 buah Pipet bekas pakai, 1 Unit Tas pinggang warna hitam, dan Uang tunai senilai Rp. 800 ribu. Selain itu, 1 Unit Hp kecil Jenis Nokia Warna Merah dan 1 Unit alat hisap (Bong).
Jika dijumlah secara keseluruhan, bebernya, barang bukti yang di duga narkotika dengan berat Bruto 5,48 Gram.
Dia membeberkan, petugas di wilayah hukum Kota Mataram mendapatkan laporan dari warga sekitar adanya perderan nakoba di tempat tersebut. Tepatnya di Lingkungan Mayure, Kecamatan Cakra Nsgara Kota Mataram.
Setelah mendapatkan laporan itu, pihaknya melalui Team Sus gabungan bersama Tim I Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.IK melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terduga HJ. Pada saat di laksanakan penggerebekan terduga pelaku berada di depan rumah, hendak pergi ke warung, kemudian Tim mengamankan terduga pelaku.
Tim melaksanakan penggeledahan di dalam rumah terduga pelaku yang di saksikan oleh 2 orang saksi umum, dan telah ditemukan barang bukti tersebut yang di duga narkotika jenis shabu.
Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan HJ, barang tersebut didapatinya dari VE, warga Kelurahan Sayang Lauk, Kecamatan Cakra Negara. Lantaran itu, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah VE. Namun terduga pelaku tidak berada di tempat dan tidak di temukan barang bukti.
Dia mengatakan, Tim telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah kita amankan, tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," ucapnya (np)
Post a Comment