Bermodal Video AA Peras Dua Sejoli.
MATARAM — Satreskrim Polresta Mataram berhasil melakukan penangkapan dan menahan pelaku dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Pelaku tersebut berinisial AA (33) tahun seorang warga Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pemerasan dan mengancam korban dengan bermodalkan video mesra dua sejoli itu. Apabila tidak dituruti maka pelaku akan menyebarkan video dimaksud ke media sosial.
‘’Ini yang kami ungkap pemerasan dan pengancaman,’’ sebut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa Jumat (30/10).
Dikatakan Kadek, Pengancaman itu terjadi pada (20/10) sekitar pukul 13.00 wita bertempat disalah satu pusat perbelanjaan di Mataram. Saat itu, pelaku melintas di dekat korban dan melihat korban sedang bemesraan. Pelaku lalu menghampiri korban dengan mengancam akan menyebarkan video jika tidak diberikan uang. Karena ancaman itu, korbanpun setuju dan bersedia memberikan sejumlah uang pada
pelaku dengan bersamaan menuju salah satu mesin ATM.
"Awalnya pelaku meminta Rp 2 juta. Tapi niatnya berubah setelah melihat dan mengetahui saldo korban yang cukup banyak. Pelaku mengancam lagi dengan meminta tambahan menjadi Rp 5 juta. Jika tidak diberikan, mengancam lagi menyebarkan video dan Korban menyanggupi tambahan itu,’’ Sebutnya.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korbanpun kemudian melapor kejadian yang dialaminya ke kepolisian setempat dan langsung ditindaklanjuti. Selang beberapa hari, kemudian tersangka berhasil diamankan dirumahnya.
"Awalnya pelaku tidak berniat melakukan pemerasan tapi karena ada kesempatan, niat jahatnya muncul dan ingin memeras korban,"ujarnya
Dari catatan kepolisian. Pelaku belum pernah memiliki catatan kriminal namun akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. (np)
Post a Comment