Ditresnarkoba Polda NTB Kembali Amankan 15 Gram Sabu

Ditresnarkoba Polda NTB Kembali Amankan 15 Gram Sabu

 

Penangkapan: Polda NTB kembali amankan terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kota Bima


BIMA-Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali berhasil meringkus terduga pelaku narkoba. Pelaku berinisial El alias Mc diamankan saat hendak melakukan transaksi barang haram tetsebut di jalan Martadinata, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, kemarin Kamis (01/9)

Kepolisian Daerah (Polda) melalui Kabag Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, SIK MSi, mengatakan pihaknya berhasil meringkus pelaku yang diduga perdagangan barang haram berjins sabu. 

"Kami mengamankan pelaku inisial EI alias MC yang diduga sebagai pelaku narokoba jenis subu dengan berat mencapai 15 Gram," kata Kombes Pol Artanto, Jum'at (2/10)

Dia menerangkan, informasi hendak terjadinya transaksi didapatinya dari petugas dilapangan. Mengenai seseorang yang tengah dicurigai oleh warga sering melakukan transaksi barang haram itu dirumahnya. 

Setelah mendapatkan informasi itu Ps. Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB,  bersama Kasat reserse Narkoba Polres Kota Bima memerintahkan personelnya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, bebernya, diketahui tersangka hendak melakukan transaksi narkoba. Lantaran itu, tim Ditresnarkoba Polda NTB dan Jatanras Polres Kota Bima lansung menuju rumah terduga pelaku yakni El alias MC. 

"Sekitar Pukul 14.40 Wita tim tiba di TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya 

Saat diamankan, sebutnya, tersangka tidak melakukan perlawanan, disaksikan oleh Ketua RT dan Lurah setempat petugas mulai menggeledah badan tersangka.

Dari penggeledahan itu, pihaknumya menemukan barang bukti narkotika di kantong depan sebelah kiri dengan berat bruto 12 gram. Tak sampai disiti pihaknya juga melakukan penggeldahan di rumah pelaku. Dan berhasil menemukan barang bukti yang disimpan dalam kotak hitam sejumlah 27 Poket dengan berat bruto 3 gram.

Dari penangkapan tersangka EI alias MC petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, Uang tunai Rp 854 ribu, 4 Poket sedang dengan berat bruto 12 Gram, 27 Poket kecil dengan berat bruto 3 Gram, 2 Buah Buku catatan pengeluaran dan pemasukan bahan Narkotika,1 Buah Hand Phone.

Selanjutnya tersangka diamankan di Mako Polres Kota Bima, untuk dilakukan proses lebih lanjut dan pengembangan kasus asal barang haram tersebut. 

"Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," terangnya (np) 

Tags

Post a Comment