Kejari Lotim Musnahkan 58,86 Gram Sabu.

Kejari Lotim Musnahkan 58,86 Gram Sabu.

 

Suasana pemusnahan Barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Lotim

LOMBOK TIMUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melakukan pemusnahan barang bukti berupa Sabu-sabu sebanyak 58,86 Gram dan ratusan item kosmetik ilegal yang dikumpulkannya dari beberapa pelaku. Adapun Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor kejari setempat Senin (26/10).

Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Dinas Kesehatan, Pol PP dan Polres Lombok Timur.

Kasi Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lombok Timur Aries Pajar Julianto mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkannya yakni 41 poket bungkus sabu dengan total keseluruhan poket dan bungkus sebanyak 58,86 gram sedangkan kosmetik yang tanpa izin edar sejumlah 136 item dan terhadap barang bukti yang dimusnahkannya itu, telah susuai berdasarkan putusan pengadilan.

"Penyitaannya sudah lama tapi putusan pengadilan baru sebulan yang lalu, jadi begitu menerima putusan baru kami eksekusi," Katanya.

Disebutkan Aries, Barang bukti yang  dimusnahkan tersebut diperolehnya dari 15 orang tersangka yang telah diputuskan sebelumnya, 9 orang merupakan pelaku tindak pidana narkoba dan sisanya pelaku kosmetik ilegal.

Terkait dengan kosmetik sesuai dengan UU kesehatan tanpa izin edar dari pemerintah baik dinas kesehatan maupun badan Pom. Kini pelaku telah mendapatkan hukuman bervariasi dari 4-5 tahun.

"Kalau yang narkoba sesuai pasal 112 ancamannya 4 tahun dan pasal 114 ancamannya 5 tahun. Ada yang pengedar dan ada juga yang menyimpan menguasai,"tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment