Pelanggar Protokol Kesehatan KSB Menurun
Dalam operasi yustisi kali ini anggota gabungan memberikan sanksi sosial kepada 30 orang pelanggar protokol kesehatan dan sanksi teguran kepada 8 orang. Berbeda dengan sebelum-sebelumnya mencapai di atas 50 pelanggaran.
Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Taliwang Aipda Abdul Kadir dengan sasaran warga yang tidak menggunakan protokol kesehatan dan kelengkapan berkendaraan seperti helm.
Kanit Binmas Polsek Taliwang Aipda Abdul Kadir melalui PS Paur Subbag Humas Bripka Mayadi Iskandar di Taliwang, Senin, mengatakan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan covid 19 akan terus dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Perda Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 dan Peraturan Kepala Daerah KSB nomor 41 tahun 2020 yang diikuti oleh anggota TNI Polri dan instansi terkait.
“Saya berharap semua anggota yang terlibat dalam operasi ini bekerjasama dengan baik karena tujuan kita untuk mendisiplinkan masyarakat agar tertib dalam penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan lainnya,” katanya.
Iya juga berharap personil yang melaksanakan tugas di lapangan agar selalu bersikap humanis dan proporsional. Ia berpesan, bagi pengendara yang tidak mau berhenti tidak usah dikejar, melaksanakan tugas sesuai SOP.
Ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Sumbawa Barat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir agar terhindar dari penyebaran covid-19.
Dalam operasi yustisi tersebut tim gabungan TNI Polri dan instansi terkait juga memberikan imbauan tentang menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing dan mendukung suksesnya pilkada damai dan sehat.
Kepada warga yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan atau tidak memakai masker, langsung diberikan sanksi denda atau sanksi sosial maupun sanksi teguran.
Kegiatan Ops gabungan dan Ops Yustisi penggunaan masker berakhir pukul 10.30 wita berjalan dengan aman tertib dan lancar. (np)
Post a Comment