Penjual Pakaian Ditangkap Curi Motor
MATARAM—Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Tim Puma Polresta Mataram dan Tim Opsnal Polsek Gunungsari. Pelaku berinisial MK (42 tahun) warga Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Kurang dari sepekan, pelaku ditangkap petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
‘’ Kami berhasil menangkap pelaku curanmor pekan lalu di Gunungsari. Kami amankan di rumah pelaku dengan di back up oleh Tim Opsnal Polsek Gunungsari,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (23/10/2020).
Kasus ini berawal dari informasi adanya sepeda motor Honda Scoopy yang ditemukan di Desa Perampuan Lombok Barat. Motor itu diduga hasil curanmor TKP Desa Midang. Setelah diperiksa, petugas mendapat informasi motor tersebut dititip pelaku di Perampuan untuk digadai dan rencananya akan dijual. Tanpa menunggu waktu lama. Petugas langsung bergegas menuju kediaman pelaku di Gunungsari dan selanjutnya ditangkap. Pria yang kesehariannya menjual pakaian itu tertangkap sudah. ‘’ Itu motornya ditemukan di Perampuan dititipkan di sana untuk dijual. Pelaku yang menitipkan di sana. Motornya digadai Rp 1 juta ,’’ bebernya.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku tanpa berbelit dan mengakui perbuatannya melakukan curanmor di Desa Midang. ‘’ Dia sudah mengaku dan langsung diproses lebih lanjut,’’ tuturnya.
Pencurian dilakukan Hari Minggu (04/10/2020) di Dusun Belencong, Desa Midang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku memasuki rumah yang saat itu gerbangnya tidak terkunci. Kesempatan pelaku semakin leluasa. Ditambah lagi korban sedang tertidur pulas. Kendati motor korban masih terkunci stang. Pelaku tidak membutuhkan waktu lama untuk merusak lubang kunci dan membawa kabur motor milik korban. ‘’ Pencuriannya itu dini hari. Korbannya sedang tidur,’’ kata Kadek didampingi Kapolsek Gunungsari, Iptu Surya Irawan saat memberikan keterangan.
Selain ditangkap karena kasus curanmor. Pelaku sedang diproses dikasus pencurian lainnya. Yaitu kasus pencurian handphone yang ditangani Polsek Gunungsari. Kini dua kasus berbeda dipastikan membuat penjual pakaian di Pasar Gunungsari mendekam dipenjara dalam waktu yang lama. ‘’ Iya dia juga diproses kasus pencurian handphone. Itu berkasnya terpisah dan ditangani Polsek Gunungsari,’’ bebernya.
Pelaku kini mendekam dibalik jeruji penjara. Dia terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (np)
Post a Comment