Polda NTB Ringkus Wanita Pemilik Sabu
DOMPU - Seorang wanita berinisial YY (39) tahun diringkus tim ops Narkoba Polda NTB di kediamannya Jln. Pelabuhan Kempo, Dusun Pali, Desa Soro barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu Jum'at (2/10).
Peringkusan itu terjadi sekitar pukul 14.00 wita setelah tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang warga yang dicurigai menyalahgunakan Narkoba, sehingga atas informasi tersebut Tim yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama SE, SIK bergerak menuju rumah terduga, sesampainya disana, Tim langsung menunjukkan surat perintah tugas (SPRIN GAS) selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, lantaran yang bersangkutan diduga memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu-sabu).
YY tidak berkutik setelah tim menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu di rumahnya, sehingga dari hal tersebut Ia di ringkus kemudian digiring ke Mapolres Dompu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Penangkapan dilakukan pelaku terjadi di lantai dua rumahnya saat tim menemukan sebuah kardus berisi pakaian kotor dan bantal, Namun karena merasa curiga tim kemudian melakukan pembongkaran atas tumpukan pakaian kotor dan bantal kemudian ditemukan sebuah kresek warna hitam.
Barang bukti ditemukan didalamnya yaitu 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisi 3 (tiga) bungkus kecil sabu dengan berat bruto 15,7 gram. 1 (satu) bungkus plastik yang di dalamnya berisi 8 (delapan) bungkus ssabu dengan berat bruto 16,3 Gram.
"Total barang bukti sabu seberat 32 gram,"sebut Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.
Selain sabu tim menemukan 16 (enam belas) klip transparan kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik. Dari penguasaan terduga tim juga menyita barang bukti lain yang dicurigai erat kaitannya dengan dengan perkara pidana yang diperbuatnya yaitu uang tunai senilai Rp. 46.209.000 (Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Ribu Rupiah), 1 (satu) unit HP merek Nokia kecil warna Hitam, 1 (satu) Unit HP Samsung type A50 serta1 (satu) buah Buku rekening BRI simpedes.
Atas perbuatannya terduga akan menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2 ) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun," Tutup Hujaifah.
Post a Comment