Polres Sumbawa Barat Polda NTB Siap Sukseskan Pilkada KSB dan Mapping TPS Rawan
Sumbawa Barat - Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Kabag Ops AKP Iwan Sugianto mengatakan bahwa pihaknya telah siap mengamankan sejumlah TPS yang rawan di Sumbawa Barat untuk suksesnya Pilkada 2020.
Hal itu diungkapkannya dalam diskusi publik dengan tema pengawasan dan penyelenggaraan kampanye dalam tahapan Pemilukada yang berlangsung di Taman Tiangnam Kelurahan Dalam Kecamatan Taliwang, Kamis (22/10).
"Ada 44 TPS di Sumbawa Barat yang masuk kategori rawan berdasarkan informasi intelijen, namun kami sudah siap mengamankan sejumlah TPS tersebut," katanya.
Ia menambahkan, kepada TPS rawan tentu dengan pola pengamanan yang telah disiapkan serta mempersiapkan personel yang akan mengawal jalannya proses pemilihan.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Polres Sumbawa Barat telah melakukan simulasi terkait dengan segala sesuatu yang terjadi yang sifatnya kontigensi sehingga anggota sudah siap mengamankan.
Selain itu juga, ia terus mengimbau warga untuk tetap menjaga kondusifitas di lingkungan masing-masing dan mendukung proses Pilkada 2020 serta mematuhi protokol kesehatan.
"Saya berharap warga selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19, terlebih-lebih dalam proses pemilu kada hingga selesai," harapnya.
Protokol kesehatan pencegahan covid-19 ini harus diterapkan pada proses pemilu sehingga tidak memunculkan kasus-kasus baru atau klaster Pilkada.
Sementara itu, Ketua KPUD Sumbawa Barat Deni Wan SPd mengatakan bahwa tahapan-tahapan Pilkada sudah dilaksanakan sebagian dan berjalan lancar.
"Alhamdulillah berjalan lancar karena kerjasama antara KPU, TNI dan Polri dan saat ini dalam masa tahap kampanye," katanya.
Dalam acara tersebut juga disampaikan materi oleh Kasi Intel Kajari Sumbawa Barat yang garis besarnya tentang netralitas ASN TNI dan Polri.
Selain itu, mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah mempercayai kabar yang belum tentu benar atau hoax.
Di waktu yang sama Kadiv Hukum Bawaslu Sumbawa Barat juga mengatakan, terkait isu kampanye kotak kosong tidak dibenarkan karena aturan dalam Pilkada yaitu hanya pasangan calon saja yang dapat melaksanakan kampanye.
"Prinsip dasar dalam pemilu bahwa hak untuk berkampanye itu diberikan kepada pasangan calon yang dilindungi oleh undang-undang," tandasnya. (np)
Post a Comment