Baznas Lotim Sayangkan Sikap Lembaga Vertikal yang Belum Salurkan Zis Lewatnya.
LOMBOK TIMUR - Adanya Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah tentang ketentuan mengeluarkan Zakat Infak dan Sodakoh (Zis). Ternyata masih belum dijalankan oleh beberapa Lembaga Partikal yang koneksinya langsung kepusat. Buntut dari itu, Lembaga Badan Amail Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur menyayangkan sikap beberapa lembaga tersebut yang belum beluh mematuhi surat edaran itu dengan mempercayakan penyaluran Zis Lewatnya. Lembaga - Lembaga Vertikal yang dimaksud yakni Kejaksaan Negeri, Polri, TNI, Pengadilan Negeri Pengadilan Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami sudah kesana untuk koordinasi, komunikasi dengan pimpinannya tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,"sebut Drs. H Muhammad K Wakil Ketua Bidang Pengumpulan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur Senin (2/11).
Saat mereka meminta surat edararan bupati serta surat yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan syar'i pihaknya langsung memberikan,
dan dari Informasi sementara yang dikumpulkannya, bahwa pihak lembaga perikal itu telah berjanji akan menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan sekitar bulan April 2019 lalu dengan mengkoordinasikannya bersama semua jajarannya.
Sebagai sebuah lembaga penyalur lanjut H Muhammad, pihaknya berkewajiban mengingat dan meminta lembaga bersangkutan secara formal. Walaupun surat edaran itu hanya bersifat himbauan dan bukan penekanan. Sehingga dari itu, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup pemerintah daerah, diyakininya telah semua mengeluarkan Zisnya namun belum semua mengeluar zakat.
"Ini yang sering kita turuni sebab dari data baru sekitar 60-70 persen yang telah mengeluarkan zakatnya,"ujarnya
Pihaknya akan terus optimal dalam memberikan peringatan tentang zakat infak dan shadaqah tersebut sebab semuanya dilakukan atas dasar kesadaran masing-masing tanpa penekanan.
"Kami berharap pada tahun 2021 yang akan datang agar semua menitipkannya lewat Baznas,"tutupnya (np).
Post a Comment