Camat Masbagik : Perekrutan Sekdes Harus Sesuai Regulasi
LOMBOK TIMUR - Semenjak adanya aturan tentang Sekretaris Desa (Sekdes) yang dapat diambil dari unsur masyarakat bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) membuat semua desa harus menjalankan aturan tersebut.
Hal Demikian pun yang tengah dilakukan diwilayah Kecamatan Masbagik Lombok Timur. Oleh karenanya pemerintah kecamatan setempat mengharapkan perkerutannya harus sesuai dengan peraturan baik Peraturan mentri dalam negri (Permendagri), peraturan daerah (Perda) maupun aturan lainnya.
"Disini hanya satu desa yang akan melakukan penjaringan dan penyaringan perangkat yakni Masbagik Selatan,"Sebut H. Muhiddin camat Masbagik Senin (23/11).
Ia meminta pada panitia agar selalu transparan memberikan informasi pada masyarakat mulai dari pengumuman pendaftaran, hasil seleksi administrasi, terlebih apabila hasil seleksi administrasi sudah dikeluarkan supaya memberikan kesempatan sanggahan pada siapa saja terutama calon yang tidak lulus administrasi nantinya sebelum ditetapkan melalui musyawarah panitia.
Muhiddin membeberkan, pihaknya di kecamatan hanya memfasilitasi tes tulis dan tes kompetensi pada peserta dan akan menetapkan yang punya hasil terbaik dalam nilainya. Terima tidak terima tapi itu hasilnya itulah yang nantinya diterapkan.
"Panitia harus bekerja dengan aturan dan jangan coba main-main,"tegasnya.
Untuk penguji Lanjutnya pihaknya harus selektif, namun telah dipersiapkan dari unsur TNI Polri sipil dan pemerintah dan kemungkinan akan dilibatkan sebanyak minimal 3-5 orang.
Tujuannya agar selama proses tes tulis menuju tes Interview panitia dapat mengoreksi hasilnya dan saat selesai interview maka semua hasil nilainya terkumpul jadi satu
"Saking selektif nya, tidak ada yang mengetahui dirinya siapa yang ditunjuk,"Sebutnya.
Adapun mengenai lembar soal, Muhiddin mengaku, telah dipersiapkan dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sehinggga akan didatangkan pada hari H pelaksanaan Tes. (np)
Post a Comment