Carut Marut BPNT Bupati Lotim Rencanakan Bumdes Jadi Suplier.

Carut Marut BPNT Bupati Lotim Rencanakan Bumdes Jadi Suplier.

Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmi MM.

LOMBOK TIMUR – Carut marut program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikelurkan Kementerian Sosial Republik Indonesia tengah menjadi perbincangan hangat publik. Dampak dari itu, Bupati Lombok Timur merencanakan Badan Usaha milik Desa (Bumdes) yang nantinya sebagai suplayer dalam bantuan tersebut. 

“saya berharap kita berdayakan Bumdes. Saya sudah ketemu dengan beberapa kepala desa dan beberapa perwakilan dari BPD. Saya mendorong mereka untuk memberikan anggaran yang lebih kepada Bumdes agar berpartisifasi di BPNT ini,’’Sebut H.M Sukiman Azmi MM Bupati Lombok Timur Usai rapat paripurna Di DPRD Kamis (5/11).

Hal demikian menurutnya lebih bagus dibandingkan kondisi sekarang, yang barangnya sendiri banyak didatangkan dari luar tanpa memberdayakan masyarakat sekitar. Namun sebelum diberikan wewenang tersebut, terlebih dahulu Bumdes-bumdes disemua desa harus disehatkan dan diberdayakan. 

Mengingat Kondisi Bumdes saat ini kebanyakan melakukan usaha dalam bentuk simpan pinjam yang berakibat pada pinjaman numpuk sementara simpannya tidak ada. 

Artinya ketika meminjam semua dapat dan saat diminta mengembalikan begitu sulit. Ia menyarankan agar lebih baik simpan pinjam tersebut dibubarkan dan diganti dengan usaha yang lebih produktif dan bisa memberdayakan masyarakat.
 
Oleh sebab itu, Bupati berharap pada tahun 2021 mendatang Bumdes direncankannya sebagai Suplayer dalam program bantuan pangan non tunai, akan tetapi sebelum itu terjadi terlebih dahulu Ia akan berkoordinasi dan memohon petunjuk kepada kementerian sosial, atas sikapnya yang akan memberdayakan Bumdes dalam penyaluran Program BPNT. 

 “Apakah dilegalisasi atau seperti apa yang jelas saya akan konsultasikan dulu dan Jika diperkenankan. saya berkeyakinan carut marut akan berakhir karena bumdes ini tahu persis keadaan masyarakatnya,”tutupnya.
 
Menanggapi itu, Ketua Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) NTB Ada Suci Makbullah menganggap rencana Bupati Lombok Timur yang akan menjadikan BUMDes sebagai suplier dalam perogram BPNT merupakan suatu wacana yang tidak berdasar. 

Apabila hal itu terlaksana tentu, akan melanggar petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam Pedoman Umum (Pedum) Program BPNT tahun 2020. Sebab aturan BPNT tahun 2020 dalam pedoman umumnya, telah tertera jelas di halaman 49 huruf (i) yang berbunyi jika, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Aparatur Kelurahan, Anggota BPD, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, dan SDM Program Keluarga Harapan baik secara perorangan atau kelompok, membentuk badan usaha tidak diperbolehkan menjadi e-warung, mengelola e-warung ataupun menjadi pemasok atau suplier. 

 “Itu sudah jelas di pedoman umum,” katanya.
 
Ia menilai secara hukum Bumdes merupakan badan usaha yang dijalankan dengan uang negara, diberikan penyertaan modal melaui Anggaran Pendapatan Belanja dan Desa (APBDes) serta didalamnya kepala desa sebagai pemegang saham tunggal, sehingga hal itulah yang tidak membolehkannya menjadi suplayer.

Oleh sebab itu, Pria yang biasa dipanggil Uci itu meminta pada Bupati selaku penanggungjawab, Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Kordinasi dan Kadis Sosial sebagai sekretaris Tim Kordinasi bansos pangan agar menelaah lebih cermat dan teliti terkait regulasi program BPNT.

“Sebagai penanggungjawab bansos pangan, bupati harus lebih jeli,cermat dalam mengkaji semua regulasi program BPNT ini,” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Lombok Timur Abdurrahman memberikan dukungan atas rencana Bupati Lombok Timur yang akan memberikan kewenangan pada Bumdes sebagai suplayer dalam program BPNT. 

Ia menilai penyaluran BPNT melalui BUMDes merupakan langkah yang cukup brilian dan akan menyembabkan perkembangan ekonomi di desa semakin merata, dan berdampak pada pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) serta pendapatan Asli Desa (PAD) akan meningkat.

Tidak hanya itu, Apabila BUMDes yang akan diberikan kewenangan dalam mengelola penyaluran BPNT tentunya akan berdampak positif jangka panjang bagi perkembangan pembangunan di desa. Sehingga kalaupun dalam pedoman umum, BUMDes tidak bisa masuk menjadi suplayer BPNT maka pihaknya akan mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan koordinasi dengan kementrian terkait, supaya merubah pedoman umum yang masih berlaku. 

pihaknya juga akan meminta pemerintah setempat untuk membuat regulasi khusus dalam setiap pengelolaan bantuan yang bersumber dari pemerintah Pusat.

“Kami dari LPNU Lotim menyambut baik rencana penyaluran BPNT jika dilakukan oleh BUMDes asalkan Pedumnya diganti,”sebutnya. (np).

Tags

Post a Comment