Ditreskrimum Polda NTB Ungkap Kasus Pencurian di Janapria Loteng.

Ditreskrimum Polda NTB Ungkap Kasus Pencurian di Janapria Loteng.


MATARAM - Berdasarkan Laporan Polisi tanggal 20 September 2020 lalu, team Opsnal Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengamankan tersangka MS alias JA, tempat tanggal lahir Jro Poto,(26) Tahun, alamat Dusun Keruak, Desa Keruak Utara.

MS alias JA diamankan terkait kasus pencurian di rumah korban Suprianto Putrayadi, umur (35) Tahun alamat Dusun Setuta, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah yang terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 04.00 Wita beberapa bulan lalu.

Kronologisnya, tersangka beraksi bersama beberapa rekannya masuk kerumah korban dengan cara mencongkel jendela kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang berharga milik korban diantaranya: Satu buah tas yang berisikan senjata api, 18 belas butir amunisi aktif, 2 buah flahdisk, uang tunai sebesar Rp. 300.000, 1 buah Handphone Nokia dan beberapa barang dagangan milik orang tua korban berupa kain sarung.

Tersangka MS alias JA berhasil ditangkap saat sedang tidur dirumahnya di Dusun Keruak, Desa Keruak Utara, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekitar pukul 03.00 Wita.

Guna proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka diamankan di kantor Ditreskrimum Polda NTB sedangkan untuk barang bukti telah dilakukan penyitaan oleh Polres Lombok Timur dalam berkas perkara tersangka inisial MST alias AMS. 

"Tersangka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,"Kata Komisaris Besar Polisi Artanto, S.I.K M.S.i Kabid Humas Polda NTB. Melalui rilisnya Minggu (8/11).

Tags

Post a Comment