Dua Pekan Dipacari GMP Tega Perkosa Kekasihnya.

Dua Pekan Dipacari GMP Tega Perkosa Kekasihnya.

MATARAM - Bejat..!! kelakuan pria berinisial GMP (18 tahun), warga Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara. Betapa tidak, GMP sampai tega memperkosa kekasihnya sendiri yang bernama Mawar (bukan nama sebenarnya) yang diketahui masih di bawah umur. 

Pasangan tersebut baru menjalin hubungan asmara bermadu kasih hanya dua pekan tapi karena nafsu akhirnya pelaku memperkosa pacarnya sendiri. Atas perbuatannya, Kini pelaku mendekam di penjara setelah diamakan Satreskrim Polresta Mataram.  

"Kami mengamankan pelaku dugaan pemerkosaan anak di bawah umur di Kelurahan Cilinaya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (03/11). 
 
Kejadian itu, bermula saat pelaku mengajak korban ketemuan di sekitar Karang Medain pada tanggal (28/10) sekitar pukul 19.00 wita. Ketika bertemu, korban kemudian diajak pelaku menuju ke rumahnya dengan alasan untuk mengambil celana, menggunakan sepeda motor dan setelah sampai di rumah pelaku. Korban langsung diajak masuk ke dalam kamar dan pada awalnya korban sama sekali tidak menaruh curiga.

Sesampainya di kamar, pelaku mulai merayu dan membujuk korban dengan serangan bualan manis yang secara terus menerus diucapkan pelaku. Tapi korban tidak bergeming dengan ajakan pelaku untuk berhubungan badan. 

‘’Korban menolak ajakan itu dan meminta pintu kamar jangan ditutup,’’ tuturnya. 

Namun penolakan korban tidak diindahkan pelaku dan malah semakin bringas dengan menutup pintu sambil mematikan lampu. 

Ia mendorong tubuh kekasihnya ke tempat tidur, setelah itu aksi pemerkosa itu terjadi pada gadis remaja berusia 18 tahun. Walau Korban sempat melawan tindakan bejat kekasihnya dengan menggigit tangan pelaku dan berusaha bangun dari tempat tidur. Tapi apa daya, tenaga pelaku lebih kuat dan kembali mendorong tubuh korban ke tempat tidur. 

"Pelaku akhirnya memperkosa korban satu kali,’’ kata Kadek. 

Setelah itu, Korban yang telah selesai dibuahi lalu meminta diantar pulang. Sesampainya dirumah raut wajah korban yang pucat membuat kakak kandung dan ibunya curiga. 

Korban lalu bercerita tentang kejadian tragis yang baru saja dialaminya. Dari pengakuan korban membuat kakak kandungnya geram atas tindakan yang dialami adiknya.

Walau kedua keluarga sempat bertemu tapi tidak ada titik temu. Sehingga melalui kakak kandungnya, korban melapor ke Kepolisian dan langsung ditindaklanjuti, dan dari keterangan dan barang bukti yang didapatkan polisian langsung mengamankan pelaku untuk diproses. 

'’Pelaku kami amankan (29/10) sehari setelah kejadian,’’ ujarnya.   

Nasi sudah menjadi bubur. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Lelaki 18 tahun terancam dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (np)

Tags

Post a Comment