Kurang 24 Jam Polres Sumbawa Ringkus Pencuri Mobil.
SUMBAWA BESAR - Tim Puma Polres Sumbawa berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan roba empat, Minggu (01/11) sekitar pukul 09.30 wita. Terduga pelaku berinisial AB (37) warga Desa Sebewe, Kecamatan Moyo Utara dan ditangkap kurang dari 1 kali 24 jam setelah beraksi.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas, Iptu Sumardi, S.Sos membenarkan keberhasilan Tim Puma tersebut Ia mengatakan, penangkapan terduga pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 558 / X / 2020 / SPKT pada (31/10). Kasus tersebut bermula saat korban bernama M. Andi (38) warga Desa Kakiang, Kecamatan Moyo Hilir mendatangi RSUD Sumbawa dan menginap untuk menjaga orang tuanya yang sedang sakit. Sabtu (31/10) pukul 22.00 Wita.
Saat itu, korban memarkirkan kendaraan roda empatnya yang bermerek Toyota Agya warna merah di parkiran rumah sakit dan Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 wita kunci kontak mobil yang di simpan di samping tempat tertidur sudah tidak ada. Korban kemudian menuju ke parkir untuk melihat mobilnya, namun sudah tidak ada di tempat alias hilang.
“Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 145.000.000. Korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut lanjut Mantan Kapolsek Labangka ini, Sat Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan barang bukti.
Tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berinisial AB dan barang bukti di Desa Sebewe.
“Terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (np)
Post a Comment