Pelaku Pemerasan di Borgol Polresta Mataram

Pelaku Pemerasan di Borgol Polresta Mataram

MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram berhasil memborgol pelaku pemersan berinisial FA yang beralamatkan di Kota Surabaya dan Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

"Korbannya adalah perempuan berinisial NB (56 tahun) asal Medan Sumatera Utara," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (02/11).

Pelaku diborgol setelah korban melaporkan tindakan pemerasan yang dilakukan pelaku FA dan dari kejadian itu korban mengalami kerugikan sekitar 150 juta.

Kejadiannya bermula sekitar bulan Oktober 2019 lalu, dimana pelaku dan korban mulai berkenalan lewat akun media sosial Facebook. Keduanya terus berkomunikasi hingga menjadi semakin dekat yang dilanjutkan dikehidupan nyata. 

Lalu di Bulan November 2019. Korban datang ke Mataram dan meminta pelaku menemaninya jalan-jalan. Saat menginap dihotel, pelaku sempat mengajak korban untuk berhubungan badan namun ajakan tersebut ditolaknya. 
Pada saat korban berada di kamar mandi, pelaku kemudian merekam aktivitas korban dan sempat merekam adegan kemesraan mereka saat tengah video call. 

"Dua rekaman video itu dijadikan senjata untuk memeras korban dengan dalih akan disebar jika korban tidak memberikan sejumlah uang,"sebutnya.

Takut dan khawatir videonya tersebar korbanpun menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer sejumlah uang. Namun korban bukannya menghentikan aksinya setelah diberi uang, malah terus mengancam lagi jika korban tidak mentransfer uang dengan dalih yang sama.

"Korban sudah beberapa kali memberikan uang dan totalnya sudah mencapai 150 juta,’’ tuturnya. 

Korbanpun sadar dan tidak bisa membiarkan pemerasan itu terjadi padanya sementara keadaan keuangannya pun sudah menipis dan tidak ingin kehilangan lebih banyak uang, akhirnya Korban melapor ke Polresta Mataram. Menindaklanjuti laporan yang diterima pihaknya langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Hal itu Karena unsur pemerasan dan pengancamannya terpenuhi. 

Pelakupun ditangkap dan digelandang ke ruang tahanan Polresta Mataram disertai barang bukti berupa 3 buah handphone, 1 buah buku tabungan, 1 buah ATM. 

Dari kejahatan itu, pelaku terancam dijerat pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 369 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

"Pelaku sudah dijadikan tersangka dan akan di proses lebih lanjut,’’tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment