Pemerintah dan ITDC Siapkan Sarhunta bagi Warga Relokasi KEK Mandalika

Pemerintah dan ITDC Siapkan Sarhunta bagi Warga Relokasi KEK Mandalika

Inilah Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta) yang disiapkan pemerintah dan ITDC bagi warga 

LOMBOK TENGAH - Warga eks penghuni lahan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika disiapkan Hunian Sementara (Huntara) oleh pemerintah bersama ITDC. Selain Huntara mereka juga akan memperoleh hunian tetap berstandar Kampung Wisata, yang berlokasi di Dusun Ngolang Desa Kuta Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. 

Rencananya, setiap kepala keluarga akan memperoleh rumah secara cuma-cuma, bantuan dari Kementerian PUPR dan masuk menjadi bagian program pembangunan Sarana Hunian Pariwisata (Sarhunta), sehingga dari bantuan tersebut, warga tidak sekedar akan mendapatkan tempat tinggal, tetapi sekaligus sarana usaha pariwisata. 

"Warga bisa menyewakan kamar rumahnya untuk wisatawan,” ungkap Kabid Perumahan, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lombok Tengah, Muhammad Rusdi, kemarin. 

Kampung relokasi warga ini, lanjut Rusdi, akan dikemas dengan konsep kampung wisata dan berbagai bentuk fasilitas dari pemerintah, sehingga layak sebagai destinasi wisata, khususunya terkait aksesibilitas, amenitas dan atraksi. Sehingga Kedepan, masyarakat bisa eksis dalam usaha pariwisata. 

“Rumah hunian nantinya akan diberikan kepada warga yang terkena relokasi sesuai SK Bupati,” jelasnya. 

Saat ini, Warga yang sudah ditetapkan melalui SK Bupati Lombok Tengah berjumlah 120-an dan kedepan lahan tersebut akan menjadi hak milik warga. Adapun setiap Kepala Keluarga (KK) akan memperoleh lahan sekitar 1 are dan setiap kaplingan lahan dihargakan Rp 15 juta per are, namun 120 warga yang relokasi sudah membayar uang muka sebesar Rp 5 juta yang anggaran nya berasal dari bantuan sosial Pemda Lombok Tengah. Tahun depan, Pemda akan kembali memberikan bantuan tambahan Rp 5 Juta lagi, untuk membayar lahan, sehingga genap 10 juta bantuan Pemda kepada masing-masing warga.

“Warga hanya diwajibkan membayar Rp 5 juta dengan cara dicicil hingga dua tahun,” tandasnya. 

Sementara itu, terkait rencana relokasi hunian tetap warga ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menilai, relokasi warga ke Dusun Ngolang dengan konsep Kampung Wisata ini merupakan bentuk inovasi luar biasa pemerintah dan ITDC. 

“Saya pikir, ini salah satu konsep relokasi terbaik yang ada. Ini patut mendapat apresiasi semua pihak,” jelasnya (np)

Tags

Post a Comment