Penangkapan Komplotan Pencuri 67 TKP di Mataram Dibantu Anjing Pelacak

Penangkapan Komplotan Pencuri 67 TKP di Mataram Dibantu Anjing Pelacak

MATARAM - Satreskrim Polresta Mataram berhasil menangkap komplotan pencuri yang pernah melakukan aksinya di 67 Tempat di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. 

Saat penangkapan tersebut diturunkan kekuatan penuh yang dibantu oleh jajaran personil polsek setempat. Aksi yang digelar menjelang subuh itu juga diback up dengan menurunkan dua anjing pelacak milik K9 Dit Samapta Polda NTB. 

Keberadaan anjing pelacak tersebut dinilai bisa meringankan tugas Satreskrim, pasalnya Dua anjing pelacak yang diturunkan tersebut memiliki spesialisasi untuk mengurai warga masyarakat. Itu diketahui saat kepolisian melakukan penangkapan terhadap sejumlah pelaku yang memang berasal dari satu lingkungan. 

‘’Kami tidak main-main saat turun menjemput pelaku. Kami melibatkan K9 Dit Samapta Polda NTB, Tujuannya untuk mengantisipasi jangan sampai ada masyarakat yang menutupi penangkapan yang dilakukan Kepolisian,’’ Ujar Kapolresta Mataram Kombes Pol Guntur Herditrianto,, Jumat (13/11). 

Ia menjelaskan, Penangkapan tersebut dilakukan Senin dini hari menjelang subuh (09/11) dan turun dengan kekuatan penuh. Saat itu, Petugas ingin meringkus enam komplotan kasus pencurian yang beraksi setahun terakhir di Mataram. Enam pelaku itu adalah spesialis kasus pencurian. 

‘’Ini rata-rata pelakunya Residivis dan DPO,’’ tuturnya. 

Penangkapan keenam pelaku tidak berjalan mulus. Kepolisian sampai diganggu dan mendapat perlakuan yang kurang layak oleh warga setempat. Hal Itu karena ada pihak yang memprovokasi warga dengan menyampaikan perkataan yang tidak enak didengar. Cukup banyak warga yang datang tapi berhasil diurai baru kemudian kepolisian langsung menangkap satu orang yang diduga sebagai provokator. 

‘’Jadi tujuh orang yang kami amankan di sana. Satu orang itu Provokator dan kami sangkakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan,’’ bebernya. 

Dengan demikian, ada tujuh orang yang diamankan petugas di Kelurahan Jempong Baru. Masing-masing berinisial HL alias Eper (45 tahun), NF (21 tahun), IK (17 tahun), MH (20 tahun), SH (30 tahun) dan AR (30 tahun). Sedangkan pelaku provokasi berinisial RS (36 tahun). Seluruh pelaku berasal dari satu lingkungan. Yaitu di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Keenam komplotan ini beraksi sangat terorganisir dengan Eper sebagai ketua dan menggerakkan tim kriminal itu. 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polresta Mataram yang menangkap komplotan pelaku pencurian dengan 67 TKP. Penangkapan juga didukung oleh diturunkannnya dua anjing pelacak milik K9 Polda NTB. ‘’ K9 itu banyak manfaat dan gunanya. Tidak hanya untuk mengungkap kasus. Tapi juga untuk membubarkan atau mengurai massa. Seperti yang di Jempong itu,’’ ungkapnya. (np)

Tags

Post a Comment