Polisi Kembali Bekuk Jambret Asal Beleka

Polisi Kembali Bekuk Jambret Asal Beleka

LOMBOK TENGAH - Anggota Satreskrim Polres Lombok Tengah kembali menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) atau Jambret yang selalu meresahkan masyarakat, Jumat (20/11). Pelaku tersebut berinisial WW (23) warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. 

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 35 / XI / 2020 / NTB / Res Loteng / Sekpratim tgl 20/11/2020, karena terlibat kasus penjambretan di Kecamatan Praya Timur. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. 

"Pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,"ujar Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana Jum'at (20/11)

Selanjutnya anggota menggelandang pelaku ke Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya dan telah malakukan penjambretan di beberapa TKP di wilayah Kecamatan Praya Timur, Janapria dan Praya Tengah. 

"Barang bukti berupa Hp di jualnya di salah satu konter di Kecamatan Janapria dengan harga Rp 800 ribu. Kasus ini masih kita kembangkan," katanya. (np)

Tags

Post a Comment