Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Wilayah KLU, 10 Poket Shabu diamankan.
LOMBOK UTARA - Kasus peredaran narkoba kembali terjadi di NTB, kali ini kasus tersebut terjadi di Lombok Utara (KLU) kasus tersebut berhasil terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Tim Resnarkoba setempat.
Buntut dari itu, Pada Kamis (12/11) sekitar pukul 14.30 Wita tim Resnarkoba Polres Lombok Utara telah mengamankan satu orang laki laki berinisial LR kelahiran karang Gelebek umur 34 tahun Pekerjaan Wiraswasta yang beralamat di Dusun Karang Bangket, Desa Pemenang timur Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara (KLU).
Atas dugaan mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Sabu.
Kepala Kepolisian Resor Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH melalui Paur Humas Polres Lombok Utara Wiswa Karma membeberkan kronologis penangkapannya dilakukan Kamis (12/11) di Dusun Karang Anyar Desa Tanjung Kecamatan Tanjung Lombok Utara.
"Atas laporan masyarakat Tim Resnarkoba Polres KLU melakukan Penyergapan terhadap LR," ungkap PAUR Humas Wiswa Karama saat dinkonfirmasi media di kantornya Polres KLU, Rabu (18/11)
Pihak kepolisian Polres Lombok Utara mendapati LR membawa satu klip plastik yang di dalamnya terdapat 10 poket plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,59 gram. Sehingga dari tangan tersangka polisi mengamanakan barang bukti berupa satu klip plastik yang berisi 10 poket plastik bening berisi kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor Absolut Revo dengan No Pol : DR 3832 HK berwarna hitam list merah.
"Tindakan LR di kenakan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,"Jelas Wiswa, (red/np)
Post a Comment