Polres Bima Kota Musnahkan Sabu 29,70 Gram
BIMA - Sat Narkoba Polres Bima Kota memusnahkan barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 29,70 gram. Adapun pemusnahannya berlangsung di halaman depan Mako Polres setempat,dengan cara direndam dalam air. Rabu (18/11).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Bima, Kajari, BNNK Bima, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima dan kuasa hukum tersangka.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, Sabu-sabu tersebut didapatkannya dari hasil penangkapan terhadap SR alias NK (34) pada (8/10) lalu dengan berat 30,95 gram. Namun yang dimusnahkan seberat 29,70 gram, dan 1 gramnya dipersiapkan untuk persidangan sementara 0,25 gram untuk uji laboratorium di BPOM Mataram.
“Semua barang bukti yang didapat tetap kami musnahkan, baik barang bukti berupa Sabu-sabu maupun jenis narkoba lain,” tegasnya.
Barang haram sebanyak 30,95 gram itu kata Kapolres bisa membunuh ratusan orang. Artinya dengan pengungkapan itu, polisi sudah menyelamatkan ratusan nyawa manusia.
Dalam pengungkapan kasus itu, tersangka diduga sebagai bandar dan disangkakan dengan pasal 114, 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Untuk itu, semua pihak dan seluruh elemen masyarakat harus membantu negara dalam memerangi peredaran narkoba, teruma di wilayah hukum Polres Bima Kota. Jadikan Kota Bima sebagai daerah yang bebas dari narkoba dan daerah yang mampu menciptakan generasi bebas narkoba.
“Peran aktif seluruh tokoh masyarakat dan tokoh pemuda sangat penting membantu Polisi untuk mengungkap peredaran narkoba, dengan cara menyampaikan informasi adanya transaksi jual beli narkoba,” ujarnya (np)
Post a Comment