Tersangka Korupsi Pasar Sambalia, Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Mataram
LOMBOK TIMUR - Tersangka Tindak Pidana Korupsi pengerjaan pembangunan pasar tradisional Sambalia yang digawangi oleh Dinas Energi Sumberdaya Mineral, Perindustrian dan perdagangan Lombok Timur tahun 2015 silam, akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Mataram. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial LM dan H.
"Dari hasil pemanggilan tahap II ini. Kasus tersebut akan segera di limpahan ke pengadilan Tipikor di Mataram,"Sebut Wasita Triantara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lombok Timur Kamis (19/11)
Ia mengatakan, untuk pelimpahan berkas, pihaknya berjanji akan melakukannya dalam waktu dekat namun untuk saat ini, masih menyelesaikan kelengkapan lain tetapi begitu sudah beres baru akan dilimpahkan.
Adapun dalam pemanggilan tahap II yang telah dilakukannya. Ia mengaku prosesnya tidak terlalu lama hanya sekitar 1-2 jam sehingga setelah habis tahap dua, pihaknya akan penyerahan dari penyidik ke penuntut umum. Untuk disimpulkan dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.
"Sebenarnya semua sudah selesai, baik Barang-Bukti Berkasnya sudah siap semua,"sebutnya
Terhadap kedua tersangka Lanjut Wasita, untuk sementara tidak dilakukan penahanan hal demikian dilihatnya dari unsur subyektif dan obyektif. Sebab selama ini mereka kooperatif dan selalu tepat waktu sesuai jadwal setiap diminta hadir pada kejaksaan. Namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap kedua tersangka.
Lanjut dijelaskan Wasita, Walau mereka sudah menyetorkan kerugian Negara ke Kas daerah sebesar 300 juta. Namun hal demikian, tidak menghapus pidana karena prosesnya sudah penyidikan. Sehingga atas kejadian tersebut ancaman terhadap kedua tersangka sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan sebab dalam ketentuan tindak pidana, kalau sudah sesuai dengan yang disangkakan akan dilimpahkan ke penuntut umum.
"Ancamannya, Kalau pasal 4 minimal 4 -20 tahun kalau pasal 3 minimal 1-20 tahun,"tutupnya (np).
Post a Comment