Tiga Orang Terduga Penadah Barang Curian Dibekuk Polres Sumbawa
SUMBAWA BESAR – Tim Puma Polres Sumbawa membekuk tiga orang terduga pelaku penadah barang curian sekitar pukul 19.30 Wita. Terduga pelaku dibekuk berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 529 / X / 2020 / SPKT. Pada Sabtu (31/10).
Kasat Reskrim Polres Sumbawa melalui Kasubbag Humas Iptu Sumardi, S.Sos mengatakan, Ketiga penadah itu, masing-masing berinisial DS (27) warga Desa Serding, SA (29) warga Desa Labuhan Sumbawa, dan HA (48) Warga Desa Kerato Sumbawa.
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu unit Handphone merek Oppo A3S warna hitam milik korban.
Mereka berhasil ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang keberadaan barang bukti tersebut, sehingga atas informasi itu, Kasat Reskrim Iptu Akmal Novian Reza, S.IK kemudian memerintahkan Tim Puma melakukan penangkapan.
Saat diintrogasi, HA mengaku membeli barang tersebut dari SA. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap SA dan SA pun mengaku membeli barang tersebut dari DS.
Buntut dari itu pihaknya kemudian melakukan pengejaran pada DS dan berhasil ditangkap di jalan By Pass depan Kantor DPRD Kabupaten Sumbawa.
"Dari keterangan DS, barang itu dijualnya atas permintaan warga Serading berinisial IR,"Sebutnya.
Kini Ketiga terduga penadah dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Sementara IR sedang dalam pengejaran. (np)
Post a Comment