Tiga Penadah Barang Curian Asal Lotim Digari Polisi Loteng

Tiga Penadah Barang Curian Asal Lotim Digari Polisi Loteng

LOMBOK TENGAH - Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus tiga orang pelaku penadah barang curian. 
Para pelaku diantaranya KI (20) tahun warga Dusun Lingkok Telu Desa Jenggik Utara Lombok Timur, CWEW (24) tahun, warga Dusun Tanak Kaken, Desa Lando Kecamatan Terara Lombok Timur dan H, (32) tahun, warga Dusun Lingkok Telu Desa Jenggik Utara Kecamatan Montong Gading Lombok Timur.

"Mereka diringkus Kamis (19/11) sesuai dengan laporan polisi LP/48/X/2020/NTB/Res.Loteng/sek. Kopang pada (11/11) lalu," Kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana Jumat (20/11)

Selain mengamankan para pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah Handpone merk Xiomi Redmi note sembilan.

Kronologisnya, yakni sekitar Pukul 03.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian yang menimpa Muhammad Zarkasi. Dimana, korban pada saat itu sedang tidur di dalam kounter miliknya. Kemudian sekitar pukul 06.00 Wita korban bangun dan melihat barang barang yang di simpan di etalase sudah tidak ada di tempatnya.

Korban kemudian melihat pintu belakang kounter miliknya dan ditemui dalam keadaan rusak. 

Adapun barang- barang yang hilang berupa satu unit Handpone merek Redmi Note 9 warna forest green dengan, satu unit handpone samsung J1 warna hitam, satu unit handpone Samsung J 6 Warna hitam, satu buah tas slempang warna merah, satu buah Dompet kulit warna coklat dan uang sejumlah Rp . 1.000.000. 

“Atas kejadian itu, korban mengalami Kerugian Sekitar Rp. 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dan Merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek,”terangnya.

Setelah mendapatkan informasi bahwa barang bukti hasil curian dikuasi pelaku Khairul Ikhwan, petugas kemudian bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan. Sehingga Setelah dilakukan interogasi awal pada pelaku KI, barang tersebut di dapatkannya dari pelaku berinisial CWEW yang beralamat di Dusun Tanak Kaken, Desa Lando Kecamatan Terara.

Mendengar informasi itu, tim selanjutnya bergerak ke rumah pelaku CWEW untuk melakuakan penangkapan. Kemudian Setelah dilakukan interogasi awal kepada CWEW, bahwa handpone tersebut didapat dari saudara Hirfan yang beralamat di Desa Jenggik Utara Kecamatan Montong Gading.

Kemudian timpun kembali meluncur ke rumah H dan dari pengakuan H. Ia mendapatkan barang tersebut dari pelaku S yang sebelumnya sudah ditangkap dengan kasus lain.

“Sampai dengan saat ini ketiga pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”tegasnya. (np)

Tags

Post a Comment