Wakil Walikota Bima Anggap Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tanpa Pertimbangan.

Wakil Walikota Bima Anggap Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tanpa Pertimbangan.


BIMA KOTA - Berkaitan dengan adanya konferensi pers dari Satreskrim Polres Bima Kota yang telah menetapkan Fery Sofiyan, SH Wakil Walikota Bima sebagai tersangka kasus pembangunan Dermaga Wisata di Pantai Bonto, dianggap tanpa pertimbangan. 

"Kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polresta Bima.
Penetapan tersangka tersebut kami nilai dilakukan dengan prematur tanpa mempertimbangkan adanya itikad baik dari pemrakarsa yang ingin membangun kawasan wisata pantai Bonto agar tertata lebih baik dengan mempergunakan anggaran pribadi untuk kepentingan umum," Sebut Fery Sofiyan, SH Wakil Walikota Bima Sabtu (14/11).

Fery mengaku pembangunan Dermaga tersebut selaras dengan dengan konsep Kawasan Strategis Provinsi (KSP) NTB dan RTRW Kota Bima yang menetapkan bahwa kawasan teluk Bima merupakan kawasan pengembangan wisata, sehingga pertimbangan lain dalam permasalahan ini merupakan ranah administrasi pemerintah yang mestinya bisa diselesaikan dengan melakukan pendekatan administratif antara pemerintah yang mengeluarkan izin dan pemrakarsa sesuai perda no. 12 tahun 2017 tentang rencana zonasi wilayah pantai, pesisir dan pulau-pulau kecil NTB.

Perlu disampaikan bahwa paska rampungnya dokumen UPL/UKL terkait kawasan Wisata Pantai Bonto dan rekomendasi TKPRD wilayah darat selanjutnya adalah mengajukan permohonan izin lingkungan dari DLHK Provinsi NTB 

Lebih jauh Ia menerangkan, Pada awal bulan Februari 2020, disetujui untuk pembahasan pada tanggal 26 Februari di kantor DLHK provinsi NTB dengan melakukan presentasi kepada Tim DLHK NTB dan hasilnya Tim meminta agar pemprakarsa melengkapi rekomendasi dari KSOP, karena DKP NTB tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Rekomendasi TKPRD diwilayah kerja KSOP (DLKP/DLKR) dikarenakan diwilayah tersebut berlaku UU 17/2009 tentang Pelayaran.

Paska pertemuan itu, pemprakarsa kemudian melakukan pengurusan berkaitan dengan apa yang disarankan oleh Tim Teknis.

Setelah Rekomendasi KSOP terbit lanjut Fery baru diadakan pembahasan lanjutan izin lingkungan dengan Tim Teknis DLHK NTB. Namun dikarenakan masa pandemi covid 19, maka pembahasan dilakukan melalui video converence pada tanggal 15 mei 2020. 

Adapun hasil dari pembahasan tersebut. Tim Teknis DLHK NTB tetap meminta Rekomendasi TKPRD NTB, padahal TKPRD sudah menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam otoritas KSOP. 

Dan mereka (Tim Teknis DLHK NTB, red), menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait dengan pembangunan dermaga wisata ini baik pada aspek lingkungan maupun pada aspek lainnya karena pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan minor dari seluruh pekerjaan di wilayah darat dari pemprakarsa yang berencana membuat destinasi wisata untuk masyarakat Kota Bima.

Oleh karena adanya pernyataan tersebut, dimulai pembangunan dermaga wisata.

"Sampai dengan hari ini sudah bisa dinikmati oleh masyarakat kota bima, kabupaten bima dan bahkan kabupaten dompu sebagai salah satu alternatif wisata baru di Kota Bima secara gratis,"tegasnya (np)

Tags

Post a Comment