4 Pemuda Diduga Gilir Seorang Remaja, 1 Pelaku Ditangkap 3 Masih Buron.

4 Pemuda Diduga Gilir Seorang Remaja, 1 Pelaku Ditangkap 3 Masih Buron.

KOTA BIMA Nusrapost - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi diwilayah hukum Polres Bima Kota. Kali ini dialami oleh seorang remaja sebut saja namanya Bunga  (14) tahun warga Kecamatan Langgudu. 
Bunga diduga diperkosa secara bergilir oleh 4 orang pemuda. Dari 4 orang terduga itu, polisi baru mengamankan 1 orang pelaku sementara 3 orang lainnya masih diburu. 

"Inisial tersangka yang di amanakan satu orang yakni JD (18) tahun dan 3 lainnya masih melarikan diri. Tapi identitas ketiganya sudah diketahui yakni AH,AM,YS," Kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo melalui rilisnya Senin (7/12)

Peristiwa itu terjadi (5/11) sekitar pukul 22.00 Wita dimana saat itu korban diajak pacarnya JD (18) untuk pergi ke rumah temannya. Namun saat hendak pulang JD (Pacarnya) meminta bantuan pada temannya untuk membonceng Bunga. Hal itu disebabkan karena motor JD tidak memiliki lampu. Di tengah jalan, JD kemudian menyuruh temannya untuk berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh mereka untuk pulang. Ditempat itu, JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

Tidak berselang lama, teman-teman JD yang tadinya disuruh pulang kembali bersama 2 orang lain dan menarik JD saat bersetubuh dengan pacarnya. 

kemudian langsung mengambil bagian untuk bersetubuh dengan korban, namun korban berontak dan menolaknya. Atas aksi penolakan itu, sang pacarnya, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak. Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir.

Tidak terima diperlakukan seperti itu, korbanpun bersama orang tuanya langsung mendatangi Polres Bima Kota pada tanggal (21/11) untuk melaporkan kasus tersebut.

Kasus itu pun sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dan penyidik juga sudah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan alat bukti lain dari itu pelaku akan dikenakan pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang. (np) 

Tags

Post a Comment