Tersangka Curanmor Di Kantor Bupati Lotim Tertangkap di Sumbawa
MATARAM Nusrapost - Tim Puma Ditreskrimum Polda NTB berhasil menangkap JF alias IA yang merupakan tersangka kasus pencurian sepeda motor di halaman parkir kantor Bupati Lombok Timur pada Sabtu tanggal 7 November 2020 lalu.
Adapun motor tersebut adalah milik Muhammad Ardianis Alghifari pegawai honorer Pemda setempat.
Kabid Humas Polda NTB Artanto SIK MSi mengatakan,Penangkapan tersangka JF alias IA berdasarkan laporan korban pada tanggal 29 Juni 2020, dimana sebelumnya pada hari rabu tanggal 24 Juni 2020 yang seorang karyawan honorer tersebut memarkir sepeda motornya di halaman kantor Bupati Lombok Timur Kelurahan Selong, Kecamatan Selong dan meninggalkannya untuk bekerja.
Namun setelah selesai bekerja dan hendak pulang sekitar pukul 15.25 Wita, korban kaget sebab sepeda motornya sudah tidak ada diparkiran. Buntut dari itu, Ia (Korban) sempat menanyakan kepada petugas keamanan sambil mencarinya disekeliling kantor namun sayang korban tidak menemukan sepeda motornya.
Sekian lama mencari namun tidak menemukan sepeda motornya akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Timur, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/297/VI/Yan 2.5/NTB/Res Lotim dengan cirri-ciri sepeda motor : merk Honda Scopy Type NC11CF1C, No. Pol DR 2964 CD, Warna hitam beige, No Rangka: MH1JFG11XDK024894, No. Mesin: JFGIE-103026, STNK an. Mely Auli Yuliardini.
Berdasarkan laporan tersebut kemudian Tim Puma Polda NTB ikut melakukan pengejaran terhadap tersangka. Setelah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan melakukan serangkaian penyelidikan diketahui motor korban di gadaikan kepada seseorang inisial SK, 31 Tahun, Laki-laki, Pekerjaan Ojek, Alamat Kampung Rumah Sehat, Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur .
Dari inisial SK akhirnya didapat informasi bahwa tersangka JF alias IA sedang berada di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Mengetaui hal itu, Selanjutnya Tim langsung bergerak menuju Sumbawa Barat dan sekitar pukul 19.00 Wita tepatnya di Dusun Mongang Desa Tapir, Kecamatan Seteluk.Tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan disebuah kos-kosan.
Dari pengakuan tersangka, ia mencuri sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu dimana sebelumnya ia pernah meminjam kendaraan korban kemudian menggandakan kuncinya.
"Guna proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang bukti sepeda motor diamankan ke kantor Ditreskrimum Polda NTB dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun,"Terangnya. (np)
Post a Comment