Tersangka Penggelapan Mobil Sewaan Dibekuk Polda NTB

Tersangka Penggelapan Mobil Sewaan Dibekuk Polda NTB

MATARAM Nusrapost - Ditreskrimum Polda NTB berhasil membekuk tersangka penggelapan roda 4 yang terjadi pada hari Senin tanggal 23 November 2020 lalu. 

Tersangka itu yakni NW alias MB (50) tahun Warga Jalan Pasir Putih Abian Tubuh, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

"Ia diamankan atas dugaan telah menggelapkan 3 unit kendaraan roda empat dengan berbagai type yang disewanya pada korban Suswantini dari tahun 2018 hingga 2019. Moduanya menyewa kendaraan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto SIK MSi melalui rilisnya Kamis (3/12).

Kronologisnya Pada Selasa tanggal 11 September 2018 silam tersangka datang kerumah korban di Dusun Rumak Timur Selatan, Desa Rumak, Kecamatan Kediri Lombok Barat kemudian menyewa / rencar mobil merk Daihatsu XENIA dengan Nopol DR 1839 DH, warna Putih, Tahun 2018, dengan Noka : MHKV5EA2JJK035044,
Nosin : 1NRF380453, STNK an. IZI MASRI dengan dilengkapi surat STNK Asli

Tersangka tersebut beralasan menyewa selama 3 hari dan memberikan uang sewa sebesar Rp 1.050.000.

Kemudian pada Kamis tanggal 20 Desember 2018, Tersangka kembali melakukan sewa / rencar lagi 1 unit Mobil Toyota Innova dengan Nopol : DR 1457 AZ, warna Hitam Metalik, Tahun 2010, dengan Noka : MHFXW42G6A2157718,
Nosin : ITR6903494, dengan dilengkapi surat STNK asli dan belum mengembalikan mobil yang disewa sebelumnya.
kemudian memberikan uang sewa sebesar 5 juta

Lanjut pada Minggu tanggal 06 Januari 2019 Depan Alfamart Dasan Cermen, Kelurahan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram tersangka melakukan sewa / rencar lagi 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Sigra Type B401RSGMZFJ12RM, Warna Abu-abu Metalik, Tahun 2017, Nomor Rangka : MHK56GJ6JHD19970, Nomor Mesin : 3NRH116324, Nomor Polisi : DR 1178 DH dengan dilengkapi surat STNK Asli.
Mobil yang disewa tersangka sebelumnya pun belum dikembalikan, kemudian memberikan uang sewa sebesar 5 juta.

Dari keterangan tersangka Beber Artanto,setelah melakukan sewa/rencar mobil ternyata tersangka menggadaikan mobil Xenia yang disewanya kepada IBA sebesar 35 juta.

Untuk Mobil Innova digadaikan kepada inisial SLH yang beralamat di Dasan Cermen Kota Mataram dengan harga sebesar 65 juta namun kemudian ditebusnya kembali dan  menggadaikannya lagi kepada orang lain namun dirinya tidak ingat kepada siapa sedangkan untuk Mobil Sigra tersangka menggadaikannya kepada inisial DD yang beralamat di Dasan Cermen Kota Mataram sebesar 60 juta, kemudian sudah ditebusnya.
Tersangka menggadaikannya lagi kepada orang lain namun dirinya tidak ingat kepada siapa.

"Dari penangkapan tersangka NW kami berhasil mengamankan barang bukti 2 unit mobil diantaranya 1 unit Daihatsu XENIA dengan Nopol DR 1839 DH, warna Putih, Tahun 2018, dengan Noka : MHKV5EA2JJK035044, Nosin : 1NRF380453, STNK IZI MASRI beserta surat STNK asli dan 1 unit Mobil TOYOTA INNOVA dengan Nopol : DR 1457 AZ, warna Hitam Metalik, Tahun 2010, dengan Noka : MHFXW42G6A2157718, Nosin : ITR6903494 beserta Surat STNK Asli,"jelasnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (np) 

Tags

Post a Comment