Deni Rahman Tuding Kadis Dan Kabid FM Dinsos Lotim Jadi Sumber Keributan Baru BPNT.
Deni Rahman SH Ketua Tim Pendamping Hukum UMKM Lombok TimurLOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com - Adanya upaya yang dilakukan Dinas Sosial Lombok Timur, tentang tindakan sosialisasinya ke para agen Brilink, terkait kebebasan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sesuai Pedoman Umum (Pedum) tentang keberadaan barang yang tidak boleh dipaketkan. Mendapat tanggapan serius dari ketua tim pendamping hukum UMKM Lombok Timur Deni Rahman SH. Ia menilai persoalan itu. Dinas Sosial dan Kabid FM telah menjadikan sumber Keributan baru dalam penyaluran bantuan tersebut.
"Kami Pikir semua Agen E-waroeng sejak lama sudah memahami ini. Pada praktiknya, semua agen hanya memaketkan sebagian dari bahan pangan BPNT per-item dan tidak secara menyeluruh,"Sebut Ketua tim pendamping hukum UMKM Lombok Timur Deni Rahman SH melalui rilisnya Sabtu (30/1).
Menurutnya pada saat pencairan, para agen, tidak mungkin bisa mendistribusikan bantuan seperti beras, daging yang harus ditimbang, telur harus dipilih. Hal itu, sebenarnya telah menjadi tanggung jawab agen sesuai dengan PKS masing-masing, dan ketika suplayer dirasa tidak memberikan barang sesuai ketentuan semestinya, tidak ada jalan lain, agen bersangkutan harus mengganti barang itu, dan kini praktik tersebutpun sedang berjalan.
Namun terkait kebebasan KPM yang akan memilih bahan pangan, jangan sampai diartikan bebas memilih item, karena bagaimanapun pilihan KPM harus tunduk pada Pedum yang ada.
"Jika merujuk pada pedum 2020 halaman 33, 34 Bahan pangan yang dapat dibeli oleh KPM di e-Warong menggunakan dana bantuan program Sembako
adalah, a. Sumber karbohidrat, beras atau bahan pangan lokal seperti jagung biji-bijian dan sagu. Kemudian pada poin b. Sumber protein hewani: telur, daging sapi, ayam,ikan segar. Sedangkan pada poin C. Sumber protein nabati, kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu, dan poin d. Sumber vitamin dan mineral: sayur-mayur, buah-buahan,"tegasnya.
Pemilihan komoditas bahan pangan dalam program Sembako lanjut Deni, bertujuan untuk menjaga kecukupan gizi KPM dan pencegahan stunting melalui program Sembako yang dilakukan dengan pemanfaatan bahan pangan oleh KPM di masa 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yang dimulai sejak ibu hamil, ibu menyusui, dan anak usia 6-23 bulan. Mengingat, bahan pangan dari program Sembako dapat diolah menjadi Makanan Pendamping ASI (MP-ASI).
Jadi merujuk pada Pedum tersebut, KPM hanya bisa memilih masing-masing satu dari 4 item sumber gizi yang sudah terang benderang diatur dalam pedum dan tidak dapat dipilih hanya satu sumber gizi ( Sumber Gizi Karbohidrat, protein nabati, Hewani, Vitamin dan Mineral) dan dalam pelaksanaanpun, Kliennya dan suplayyer yang lain memiliki pola sama.
Sebelum distribusi Bahan Pangan BPNT, ada musyawarah dengan agen, untuk menentukan kebutuhannya. Apa yang akan didistribusikan pada bulan berjalan, tentu berpedoman pada 4 Sumber Gizi sesuai Pedum, dan pemilihan Bahan pangan BPNT disusulkan agen berdasarkan Permintaan KPM masing-masing.
Sehingga sosialisasi ke Agen oleh Dinas Sosial Kabupaten bersama BRI, Tikor Kecamatan dan unsur-unsur lainnya yang dari informasi dan data yang diterimanya diduga diadakan di Kecamatan Selong dan Terara.
"Sepertinya kegiatan ini kurang kerjaan karena hanya berkutat pada sesuatu yang sudah jelas dipahami dan dipraktikan agen, masih banyak urusan Dinas Sosial yang lain. Tidak hanya berkutat di BPNT ini saja. Kalau memang KPM ingin di edukasi terkait Bahan BPNT kenapa pertemuanya diadakan bersama agen, ini suatu kekeliruan dan patut diduga ada apanya,"ujarnya.
Lebih Jauh Deni mengatakan, Kemungkinan kegiatan sosialisainya akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan merambah ke kecamatan lainya. Jika pada kedua Kecamatan Itu nanti pihaknya temukan hanya mendistribusikan satu item bahan pangan BPNT saja, tentu pihaknya akan melakukan upaya hukum tertentu karena sangat terang menyalurkan hanya satu item.
Artinya sudah keluar/melanggar Pedum dan juga ada dugaan perbuatan-perbuatan tertentu untuk memaksa agen tidak taat pada perintah Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dikeluarkan oleh Dirjen Pakir Miskin Kementrian Sosial RI, yang sekiranya ada dari perbuatan itu dapat berakibat melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu Ia menyarankan agar Dinsos sebaiknya Fokus memonitoring pelaksanaan PKS antara agen dan suplayer yang sedang berjalan sekarang, sehingga kwalitas Bahan Pangan BPNT yang didapatkan KPM terus berkwalitas.
"Dinsos sebaiknya jangan melakukan upaya yang samar-samar dan tidak tepat sasaran yang dampaknya kami duga kegiatan- kegiatan semacam itu ingin mendekte agen untuk kepentingan individu atau lembaga tertentu karena Dinsos tidak dapat mengarahkan agen untuk bekerja sama dengan suplayer tertentu, dan jika terdapat perbuatan itu, dinas juga tidak kebal hukum. Apabila ditemukan hal demikian maka ada pelanggaran Pedum dan pelanggaran pasal 160 KUHP dan pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan Curang menguntungkan pihak atau perusahan tertentu,"tegasnya.
Sampai berita ini dinaikkan Dinas Sosial belum memberikan tanggapan walau sempat dihubungi via pesan Whatsapp. (np)
Post a Comment