DPO Kasus Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi Menyerahkan Diri.

DPO Kasus Percobaan Pemerkosaan Mahasiswi Menyerahkan Diri.

KOTA BIMA NTB Nusrapost.com - Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terduga pelaku kasus percobaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi akhirnya menyerahkan diri  ke ke Polres Bima Kota pada hari Jum'at (8/1). Adapun korban dalam kasus tersebut berinisial FF (21), warga Kelurahan Ule dengan terduga pelaku berinisial MM (28) tahun Sabtu (9/1).

Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas IPDA Ridwan menerangkan, bahwa pada tanggal 4 Februari 2020 pelaku dilaporkan terkait kasus percobaan pemerkosaan terhadap korban di Lingkungan Mekar Baru Kelurahan Ule namun mengetahui dirinya, dilaporkan oleh korban, pelaku kemudian memilih melarikan diri ke luar kota dan baru pada awal 2021 menyerahkan diri.

“Pelaku menyerahkan diri ke Polres usai lama melarikan diri ke luar kota,” ujarnya.

Setelah mengamankan pelaku yang menyerahkan diri kata Ridwan, penyidik pembantu selanjutnya melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap pelaku MM dan membuat berita acara penyerahan diri dan dilakukan gelar perkara penahanan. Hasilnya, pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

Pada kasus itu, pelaku disangkakan Pasal 285 Jo Pasal 53 KHUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kini berkas perkara kasus tersebut sedang dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” katanya. (np)

Tags

Post a Comment