Hendak Transaksi Narkoba, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Dompu.

Hendak Transaksi Narkoba, Dua Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Dompu.

DOMPU NTB Nusrapost.com - Hendak melakukan Transaksi Narkoba Dua Orang Pria berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Dompu. Kedua pelaku tersebut masing-masing JL alias Jelo (45) tahun warga Dusun Muhajirin, Desa Nusa jaya, Kecamatan Manggelewa dan HM (29) Tahun warga Dusun Lanci Dua, Desa Lanci jaya, Kecamatan Manggalewa. 

Mereka diringkus anggota Satresnarkoba Polres Dompu lantaran diduga menguasai dan menyalahgunakan Narkotika yang diduga jenis sabu Rabu (27/01/21) pukul 11.00 wita, di rumah seorang pelaku JL.

Paur Subbag Humas Polres Dompu
Aiptu Hujaifah menerangkan, Penangkapan kedua pelaku, berawal dari informasi yang dihimpun anggota Satresnarkoba tentang adanya dua pria yang hendak bertransaksi barang haram tersebut. Kemudian atas informasi itu Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk segera menuju lokasi  untuk menangkap dan melakukan penggeledahan.

Sekira pukul 11.00 wita anggota tiba di lokasi dan menemukan JL yang sedang duduk berdua dengan HM di teras depan. Kemudian anggota menunjukkan Surat Perintah Tugas selanjutnya memanggil warga sekitar untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, dalam penguasaan JL, anggota menemukan 3 klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu, dengan berat 1,09 gram yang tersimpan di dalam kotak rokok, Tak hanya itu, anggota juga menemukan 1 klip diduga sabu sabu ditemukan dalam kantong celana JL.

Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba yang ditemukan di dalam rumah yaitu alat penghisap (bong), pipet, korek gas yang telah diubah bentuknya, klip kosong, 8 unit Handphone serta uang tunai Rp.2.192.000

Selanjutnya kedua terduga dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.

"Terhadap keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,"tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment