Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Tertangkap.

Terduga Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Tertangkap.

Pelaku saat di tangkap tim Puma Polres Lotara.

LOMBOK UTARA NTB Nusrapost.com - Tim Puma Polres Lombok Utara unit Bayan berhasil menangkap 1 (Satu) orang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Penangkapan tersebut didasarkan laporan polisi nomor : LP/02/I/2021/NTB /Res.Lotara/Sek.Bayan. Adapun korban diketahui berinisial EI, Perempuan (16) tahun alamat Dusun Teluk Desa Sukadana Kecamatan Bayan KLU. Sementara pelaku berinisial I KS ,Laki-laki (25) tahun, alamat Dusun Gegurik Desa akar-Akar Kecamatan Bayan KLU.

"Dari kelakuannya, penyidik menjerat tersangaka dengan pasal 81 ayat (1) KUHP Jo pasal 76D UU NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Barang bukti yang kami amankan di Tkp yakni Satu (1) Unit HP Merk OPPO A9 Warna Hitam," Sebut Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H. Melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K. Kamis (07/1).

Kronologis kejadiannya berawal saat keduanya, berkenalan melalui Handphone kemudian tersangka mengajak Video Call dengan menyuruh korban membuka baju sampai kelihatan buah dada milik korban. Buntut dari itu pelakupun men Screen Shot, apa yang diperagakan korban.

Setelah itu tersangka mengajak korban untuk bertemu, sekitar pukul 12.00 Wita di jalan lingkar dusun Batu Keruk Desa akar-akar kecamatan Bayan dan meminta korban melayani tersangka. Jika korban tidak mau, pelaku mengancam akan menyebarkan Foto dan Video Syur milik korban yang di rekamnya ke media sosial.

"Tersangka melakukannya, ber ulang-ulang sebanyak lima kali, ditempat yang sama. Dari itu korbanpun merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke mapolsek bayan untuk diproses lebih lanjut dan oleh Unit Reskrim Sek bayan diteruskan Ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lotara."Ungaknya

Berawal dari laporan itulah, Tim Puma Polres Lotara langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek bayan kemudian melakukan Penangkapan pada tersangka.

Dimana pada saat itu, tim gabungan langsung berangkat menuju rumah tersangka di Dusun Gegurik Desa Akar-akar Kecamatan Bayan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Setelah di introgasi, tersangka mengakui perbuatannya dan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga korban dan masyarakat. Tim segera membawa tersangka ke Mapolres Lotara dan langsung diserahkan prosesnya kepada unit PPA Reskrim Polres Lotara (np).

Tags

Post a Comment