Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polresta Mataram

Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polresta Mataram

MATARAM NTB Nusrapost.com - Awal tahun 2021. Tiga orang yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu diringkus Polresta Mataram. Ketiganya, masing-masing berinisial ZI (33) tahun dan HH (18) tahun, dimana keduanya adalah warga Lingkungan Kebun Bawak Nurul Yaqin, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Sedangkan Satu lagi berinisial SI (49) tahun warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram. 

‘’Ada tiga orang penyalahguna Narkotika jenis Sabu yang kami amankan. Diduga mereka mengedarkan Sabu,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Kamis (07/01). 

Awalnya Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap ZI dan HH atas dasar penyelidikan tentang informasi penyalahgunaan Narkotika di Lingkungan Kebun Bawak Nurul Yaqin, dan dari oenggeledaan badan keduanya, petugas mendapatkan 13 poket kristal bening diduga Sabu seberat 4,36 gram. Penggeledahan dilanjutkan dikediaman ZI dan mendapatkan alat hisap Sabu, timbangan elektronik serta uang tunai. 

‘’Keduanya diamankan hari Senin (04/01/2021) sekitar pukul 12.00 Wita,’’ bebernya. 

Berbekal keterangan dari kedua pelaku. Pengungkapan Sabu itu langsung dikembangkan dan petugas beranjak menuju Karang Bagu.

Terhadap SI warga setempat langsung dilakukan penggeledahan badan. Dikantong celana pelaku, 20 klip plastik bening berisikan sabu seberat 5,88 gram didapati petugas. Uang tunai Rp 1,9 juta yang diduga hasil transaksi Sabu juga ditemukan. Sementara penggeledahan yang dilanjutkan dikediaman pelaku barang bukti tidak ditemukan namun dapati uang tunai  Rp 9,5 juta yang diduga hasil transaksi Sabu.

Kini pengembangan dilakukan petugas. Ketiganya diamankan di Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. 

‘’Kita kembangkan ini jaringannya kemana. Sudah berapa lama juga mereka transaksi dan sebagainya,’’ kata Heri.
 
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (np)

Tags

Post a Comment