Eksekutif - Legislatif Setujui Dua Raperda.

Eksekutif - Legislatif Setujui Dua Raperda.

LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com - 
Pelaksanaan Rapat Paripurna VI Masa Sidang II Rapat ke-4 (empat) Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy dengan para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda), yakni persetujuan penetapan atas Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, tentang pembatasan timbulan Plastik serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi peraturan daerah Kabupaten Lombok Timur tahun 2021. Adapun persetujuan itu dilakukan saat rapat paripurna di Rupatama Gedung DPRD Kabupaten Lombok Timur Senin (08/02). 

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Sekertaris Daerah, dan Kepala OPD lingkup pemerintah Kabupaten Lombok Timur. 

Menanggapi penetapan dua Raperda tersebut, Bupati Lombok Timur H.M Sukiman Azmi MM berharap, kehadiran regulasi baru tentang pembatasan timbulan sampah plastik dapat mengurangi beban lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan sebagaimana harapan semua pihak. Begitu pula halnya dengan kehadiran regulasi tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. 

Semoga ini menjadi titik awal optimalisasi perlindungan dan pemberdayaan petani oleh pemerintah daerah untuk peningkatan kesejahteraan,"harapnya.
 
Berdasarkan laporan yang disampaikan anggota Gabungan Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur, Asmat,S.H., Raperda tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik ini terdiri dari 10 BAB dan 27 Pasal. Sehingga terbentuknya peraturan daerah ini sebagai salah satu upaya meminimalkan dampak buruk atau bahaya yang ditimbulkan utamanya oleh sampah plastik yang sulit terurai dan tidak ramah lingkungan.

"Peraturan daerah tentang pembatasan timbulan sampah plastik ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat baik dari segi ekonomi, kesehatan, maupun  lingkungan,"jelasnya. 

Sementara itu, Gabungan Komisi I DPRD melaporkan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terdiri dari XII (duabelas) BAB dan 64 Pasal. Raperda ini dilatari lemakhnya posisi petani, khusunya untuk memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan akses pasar. Raperda ini dibentuk  untuk mengoptimalkan upaya perlindungan dan pemberdayaan petani dengan memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaku usaha di bidang pertanian.

"Penetapan Perda ini nantinya diharapkan mampu memajukan dan mensejahterakan petani-petani di Kabupaten Lombok Timur,"tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment