Pelaku Cuat di Praya Timur Diringkus Polisi
LOMBOK TENGAH NTB Nusrapost.com - Anggota Polsek Praya Timur Lombok Tengah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yang menimpa salah seorang pedagang warung di Desa Beleka, yang dimana pelakunya berinisial JL (20) warga Desa setempat. Atas tindakan nekat nya kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi.
Kapolsek Praya Timur, Iptu Dami mengatakan, peristiwa yang menimpa korban bernama Suriani itu berawal saat Ia dibangunkan oleh terduga pelaku sekitar pukul 04.00 Wita untuk beli pulsa tanggal (8/3) kemarin, Setelah selesai mengisikan terduga pelaku pulsa, korbanpun kembali beristirahat tidur dan pada pagi hari korban melihat jendela rumahnya dalam keadaan terbuka.
"Saat dicek hp dan uang hasil jualan Rp 1,4 juta hilang," jelasnya kepada wartawan, Selasa (16/3).
Lanjut dijelaskan Dami, Pasca kejadian pihaknya yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa Hp yang diduga milik korban. Saat dilakukan penangkapan di rumah pelaku, sejumlah warga mulai berkumpul untuk menghakimi pelaku. Namun, pihaknya berhasil menenangkan warga dan berhasil mengevakuasi pelaku ke Polsek Praya Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,"tutupnya (np)
Post a Comment