Pemdes MUB Gandeng UGR, Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat.

Pemdes MUB Gandeng UGR, Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Masyarakat.


LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com - Sebagai salah satu langkah dalam memberikan pemahaman Hukum bagi masyarakatnya. Pemerintah Desa Masbagik Utara Baru (MUB) Kecamatan Masbagik Lombok Timur, Menggandeng Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani (UGR) dalam menggelar penyuluhan hukum tentang pernikahan anak usia dini. Adapaun Kegiatan tersebut berlangsung di Aula kantor Desa Setempat Rabu (10/3).

Kepala Desa Masbagik Utara Baru M. Khairul Ikhsan mengatakan, target kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukannya guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terutama para kepala wilayah supaya memiliki penanaman yang sama dalam menjalankan tugas, lebih-lebih masalah perkawinan Usia Dini.

Hal demikianpun sebenarnya, secara tegas di atur dalam undang-undang. Hanya saja kondisi dilapangan masih banyak yang  berbenturan dengan adat kebiasaan masyarakat lokal. Sehingga aturan tersebut masih belum bisa dijalankan sepenuhnya. Ini terjadi karena pola fikir masyarakat secara umum masih banyak yang belum memahaminya dan sering menghubungkannya dengan keyakinan keagamaan.

"Ini yang menjadi dilema kita di pemerintah desa sehingga penyuluhan ini penting diadakan,"jelasnya.

Oleh karena kondisi tersebut pihaknya kemudian berinisiatif menggandeng Universitas Gunung Rinjani dalam memberikan pemahaman secara spesifik terhadap masalah perkawinan anak dibawah umur yang di anggarkannya dari Pendapat Asli Desa (PADes) guna memberikan pengertian litigasi hukum pada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut pihaknya juga melibatkan lintas sektoral yang memiliki peranan penting dalam memberikan informasi yang nantinya dapat dijadikan bekal bagi masyarakat dan jajaran pemerintah desa khususnya.

Sementara itu, Camat Masbagik Drs H.Muhiddin, mengapresiasi tindakan yang dilakukan pemdes Masbagik Utara Baru pasalnya apa yang digelarnya begitu penting untuk mencegah perkawinan anak usia dini. Hal demikianpun kedepannya bisa dijadikan gambaran untuk membuat peraturan desa dengan mengedepankan batasan usia perkawinan.

"Ini penting dilakukan agar usia produktif perkawinan dapat berjalan dan bisa meminimalisir angka putus sekolah,"tutupnya. (np)

Tags

Post a Comment