Polisi Ringkus DPO Spesialis Curas Di Kopang
LOMBOK TENGAH NTB Nusrapost.com - Unit Reskrim Polsek Kopang berhasil meringkus buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Prantap, Desa Muncan, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (19/3).
Kapolsek Kopang AKP Suherdi, Sabtu (20/3), mengatakan, penangkapan tersangka yang berinisial AA (31) tahun itu, dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi itu pihaknya kemudian langsung bergerak cepat menangkap tersangka tanpa perlawanan. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir jalan dekat rumahnya.
"Tersangka bersama 2 orang rekannya dilaporkan korban melakukan aksi perampokan pada Agustus 2020 lalu. Satu orang tersangka atas nama SG sebelumnya berhasil ditangkap pada Kamis (18/3) berikut barang bukti satu unit HP Samsung warna Silver milik korban. Sedang tersangka yang satuan masih dalam proses pengejaran," ungkapnya.
Ia menambahkan, modus operasi para pelaku itu dengan cara membongkar rumah memakai pisau dan besi, dan mengambil barang barang berharga.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan aksi kejahatannya lebih dari 3 kali. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun," imbuh Kapolsek. (np)
Post a Comment