Pemuda & Mahasiswa Desak Pemda Lotim Tutup Tambang Galian C Di Bilok Petung
LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com -- Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Anti Tambang Bilok Petung (AATBP) turun menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Lombok Timur.
Aksi tersebut diniatkan supaya tambang galian C yang berada di Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Lombok Timur ditutup pemerintah. Pasalnya tambang galian C tersebut diduga belum mengantongi izin, oleh sebab itulah massa aksi meminta agar pemerintah menindak tegas oknum penambang yang masih beroperasi di Desa Bilok Petung.
“Usut tuntas penambang ilegal dan berikan sanksi pidana sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020,” tegas Muhammad Ikhwan Faqih, selaku koordinator umum dalam aksi tersebut. Rabu (5/5/21)
Alasan lainnya tambang itu wajib ditutup, kata Faqih dikarenakan sangat merugikan daerah. Sebab, selama ini aktivitas tambangnya tidak memberikan kontribusi pada daerah. Bahkan menurutnya, aktivitas tambang itu sangat berdampak negatif bagi lingkungan setempat. Seperti udara ditempat itu menjadi berdebu dan jalan menjadi rusak akibat dari truck yang berlalu-lalang membawa hasil tambang.
“Tutup penambang ilegal dan ganti rugi ke daerah,” terangnya, sambil meminta Pemda Lotim harus tegas dalam menyelesaikan konflik agraria dan eksploitasi sumber daya.
Mendengar informasi tersebut, Bupati Lotim melalui Asisten I Pemerintah Setda Lotim Mahsin Munawar mengatakan, dalam memenuhi tuntutan massa itu telebih dahulu Ia akan mengkoordinasikannya dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dengan adanya penyampaian aspirasi oleh Aliansi itu, akan dijadikan olehnya sebagai refrensi Pemda Lotim ke depannya dan kalau memang benar kondisinya membahayakan seperti itu, maka dipastikan akan mengedepankan asas manfaat.
Maka dari itu, Ia meminta jangka waktu agar bisa berkoordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut, sehingga pihaknya bisa mengambil kesimpulan dalam waktu dekat ini.
“Nanti kami sampaikan ke Dinas Perizinan, Dinas PUPR, dan Dinas LHK. Karena masalah ini juga sudah disampaikan sebelumnya,” paparnya. (np 01)
Post a Comment