Terduga Bandar Sabu Asal Desa Karumbu Ditangkap Polisi
KOTA BIMA NTB Nusrapost.com -- Lagi asik nongkrong di pinggir jalan, seorang terduga bandar sabu berinisial ED (39) tahun warga RT 21 RW 01 Dusun Manggemaci Desa Karumbu Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) di Jalan Datuk Dibanta, Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Jumat (7/4) malam. Ia ditangkap lantaran diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 22 paket.
Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas IPTU Jufrin mengatakan, terduga pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasbar pada saat giat mobile wilayah hukum sekitar pukul 23.00 Wita. Sebelumnya, pihak aparat mendapat laporan dari masyarakat terkait ada seorang yang diduga memiliki sabu-sabu dan pada saat itu sedang berada di pinggir Jalan Datuk Dibanta, RT 03 RW 01 Kelurahan Pane.
Atas informasi itu jelas Jufrin, tidak menunggu lama Tim Opsnal Polsek Rasbar langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap terduga pelaku, ED.
Pihak aparat juga berhasil menyita 22 paket sabu-sabu yang disembunyikan dalam 2 kotak rokok di dalam tas pinggang warna hitam. Barang bukti sabu-sabu itu, dikemas dalam plastik klip bening masing-masing 20 paket klip kecil dan 2 paket klip besar.
Tim juga mengamankan barang bukti pendukung lain diantaranya 6 korek gas, Hp Nokia senter, 1 bungkus plastik klip, gunting, 4 buah Pipet dan 2 buah lakban bening. Dari hasil introgasi awal tim di lapangan, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli oleh terduga pelaku dari tangan JA di Desa Panda Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Rencananya barang haram itu, akan diedarkan terduga pelaku di Kecamatan Langgudu.
"Pada saat proses penangkapan, disaksikan oleh warga dan Ketua RW lingkungan setempat da. Proses penangkapan berjalan aman dan terkendali,” ujarnya.
Kini terduga pelaku dan barang bukti sabu-sabu diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bima Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (np)
Post a Comment