Gelapkan Fasilitas Kantor Untuk Beli Narkoba Supervisor Perusahaan Ini Di Borgol

Gelapkan Fasilitas Kantor Untuk Beli Narkoba Supervisor Perusahaan Ini Di Borgol


MATARAM NTB Nusrapost.com -- Fasilitas jabatan yang didapatkan FS (30) tahun sebagai Supervisor di sebuah perusahaan yang ada di Kota Mataram ternyata tidak cukup membuatnya puas. Mobil, Handphone dan Laptop yang diberikan sebagai penunjang kerjanya, malah digadaikan, bahkan dijual secara online.



Hal itu yang kemudian menjadi alasan perusahaan melaporkannya dan menjadi dasar Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram menangkap FS dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Pelaku yang tertangkap di Wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6), mengaku ke hadapan Polisi bahwa uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli Narkoba dan kebutuhan harian.



"Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mataram, Senin (21/6).



Sebelum akhirnya dilaporkan, pihak perusahaan lanjut Kadek, sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas teraebut namun demikian, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian untuk memuaskan hasratnya yang menjadi pecandu Narkoba.
Mobil itu digadainya Rp10 juta, untuk Laptop itu dia gadai Rp1,5 juta. Handphone sudah dia jual via Online.



Akibat ulah FS yang merugikan pihak perusahaan hingga Rp80 juta, kini ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.



"Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan," katanya. (np)

Tags

Post a Comment