4 Terduga Pelaku Narkoba Tertangkap Di Kampung Muhajirin Pancor.

4 Terduga Pelaku Narkoba Tertangkap Di Kampung Muhajirin Pancor.


LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com -- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotim berhasil  melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Keempatnya tertangkap di rumah seorang pelaku berinisial MY di kampung Muhajirin Kelurahan Pancor Kecamatan Selong Lombok Timur, Senin (5/7) sekitar Pukul 01.30 Wita.


Terduga pelaku tersebut yakni berinisial MY (38) tahun (pemilik rumah), RR (27) tahun, AP (41) tahun, ketiganya adalah warga kampung Muhajirin dan pelaku lainnya berinisial SHD (25) tahun, alamat Sekar Anyar Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong Lombok Timur.


Penangkapan itu di saksikan oleh Kepala Lingkungan Setempat bernama Fauzan, selanjutnya M Husnan yang kesehariannya sebagai Satpam, kemudian dari pihak kepolisian I Putu Surya Pandi.


"Barang Bukti yang berhasil diamankan, 1 klip plastik transfaran berisi bubuk kristal bening yang di duga Sabu. 30 poket kecil berisi bubuk kristal bening yg di duga sabu, 1 bungkus klip kosong, 1 buah bong (alat hisap sabu), 4 hp kecil, 2 hp android, 3 buah korek api gas dan 1 buah gunting," terang Kasat Resnarkoba Lombok Timur IPTU I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H melalui rilisnya Senin (5/7).



Kronologis kejadiannya bermula pada Minggu, (4/5) sekitar pukul 17.00 Wita pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kampung Muhajirin Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong Lombok Timur tepatnya dirumah MY sering di jadikan tempat pesta dan teransaksi nakotika jenis Sabu. 


Berdasarkan infomasi tersebut kemudian Ia memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan sehingga pada hari Senin, tanggal (5/7) pukul 01.30 Wita. Tim yang di pimpin oleh Kanit Lidik Sat Res Narkoba polres Lombok Timur berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta kamar yang ada dirumah tersebut.


"Atas kejadian ini, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lombok Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"tutupnya (np).

Tags

Post a Comment