Lapas Selong Berikan Asimilasi Pada Puluhan Napi.

Lapas Selong Berikan Asimilasi Pada Puluhan Napi.

Purniawal.A.Md,IP SH. MH

LOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com -- Lembaga Pemasyarakatan kelas II B selong Lombok Timur memberikan asimilasi (Peleburan) pada puluhan orang Narapidana (Napi). Kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 24 tahun 2021 tentang tatacara pemberian asimilasi menjelang masa bebas.


"14 orang ini sudah memenuhi syarat secara substansi dan administratif. Artinya mereka ini mempunyai catatan perilaku yang baik selama didalam dan sudah mengikuti pembinaan,"Sebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Selong Purniawal.A.Md,IP SH. MH saat ditemui Rabu (7/7).


Ia mengatakan, kebijakan pemerintah dengan adanya program asimilasi merupakan salah satu upaya kementerian Hukum dan HAM dalam upaya mencegah penyebaran covid - 19 terutama di lingkungan lembaga pemasyarakatan.


Diketahui sebagian besar Lapas diseluruh Indonesia lanjutnya, saat ini memang memiliki over kapasitas termasuk di Selong, yang dimana daya tampung di lapas yang dipimpinnya hanya 139 orang namun hari ini melebihi kapasitas mencapai 350 orang. Sehingga dalam penerapan sosial distancing pihaknya merasa kesulitan.


Dalam proses pengawasan terhadap puluhan napi yang mendapatkan asimilasi, pihaknya telah membentuk pembimbing kemasyarakatan yang diberikan tugas dari Lapas untuk mengawasi selama proses asimilasi berjalan, mengingat rata-rata yang di asimilisai terdiri dari kasus pencurian, perusakan barang dan kasus Narkoba.


Syarat utama untuk bisa ikut asimilasi lanjut Purniawal, adalah yang masa tahanannya sampai 31 Desember 2021, berperilaku baik dan tidak ada catatan merahnya selama menjalani masa tahanan.


"Jadi asimilasi ini, mereka menjalani sisa pembinaan dan sisa pidananya dirumah. Berada ditengah-tengah masyarakat dan keluarganya. Ini juga sejalan dengan prinsif pembinaan yang ada di Indonesia,"jelasnya


Bagi mereka nanti yang melanggar dan melakukan tindak pidana diluar maka asimilasinya akan dicabut dan akan menjalani proses pidananya yang baru dengan menjalani proses sisa asaimilasinya kembali. (np)

Tags

Post a Comment