Beberapa Aset Tanah Pemda Lotim Akan Di Akuisisi Bank NTB Syari'ah
Photo IlustrasiLOMBOK TIMUR NTB Nusrapost.com -- Adanya desas desus tentang beberapa aset tanah milik Pemerintah Daerah Lombok Timur yang akan di akuisisi oleh Bank NTB Syariah menjadi sorotan. Buntut dari itu, muncul stigma miring yang beredar di masyarakat dan menduga pemerintah telah menjual aset tersebut.
Beberapa aset yang dkmaksud ada dibeberapa kecamatan di Lombok Timur, yakni di Wilayah Keruak, Selong, Labuhan Haji, Terara dan Pringgabaya.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Lombok Timur H.M Juaini Taofik saat di temui didepan ruangannya Senin (23/8) menjelaskan, beberapa aset berupa tanah yang nantinya akan di gunakan oleh Bank NTB Syari'ah bukan diperjual belikan tetapi didayagunakan. Hal demikian dilakukan sebagai salah satu langkah pemda untuk memberikan penambahan saham pada bank milik daerah yang kini terkena dengan aturan regulasi baru.
Dengan kondisi seperti itu, kitapun punya komitmen untuk ikut berperan, sebab Bank NTB syariah adalah bank kita bersama maka aset-aset yang nantinya didayagunakan, dihitung menggunakan apresel dan masuk sebagai penyertaan modal. Namun karena aset tersebut merupakan aset yang terpisah tentu realisasinya tetap dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Ini penting untuk kita luruskan agar tidak menjadi bias. Yang jelas itu bukan jual beli aset namun dijadikan sebagai penyertaan modal,"ungkapnya
Kalau semakin besar penyertaan modal lanjut Taofik maka royalti yang nantinya akan masuk ke pemerintah daerah juga tentu akan semakin bertambah dan dalam penyertaan modal ke Bank NTB Syari'ah posisi Lombok Timur selalu memiliki saham nomer dua setelah Pemerintah Provinsi NTB.
"Tapi ini belum dihitung, kalau sudah dihitung maka eksekutif akan meminta persetujuan ke legislatif,"Ujarnya.
Sementara itu Kepala BPKAD Lombok Timur H. Hasni membeberkan, Dalam kondisi Bank NTB Syariah yang terkena aturan baru yakni harus memiliki modal inti sekitar 3 Triliyun maka semua pemerintah daerah di NTB berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan itu. Sama halnya dengan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lombok Timur.
"Seperti RTP yang disebelah timur di pancor itu memang ada tambahan penyertaan modal pemerintah daerah sekitar 11 are dengan nominal sekitar 4,7 M dan ada tambahan 4 are yang membuatnya hampir 5 M,"Jelasnya.
Namun jika Bank NTB Syariah tidak bisa memenuhi modal 3 T maka izinnya akan disamakan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang ada. Oleh karena itu, seluruh pemerintah daerah diminta untuk menyertakan modalnya, yang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) batas waktunya sampai 2023 mendatang.
Lanjut dijelaskan Hasni, Penyertaan modal tetap akan menjadi pendapatan, tetapi untuk memenuhi 3 T itu, akan tetap dikembalikan ke Bank NTB syariah sebab merupakan persyaratan yang harus dipenuhi tapi jika Bank NTB Syariah tidak bisa maka Ia harus bergabung dengan bank syariah yang ada di luar daerah.
"Nah Agar itu tidak terjadi maka oleh semua kepala daerah akan dipertahankan,"jelasnya.
Adapun sampai saat ini aset pemerintah daerah yang telah masuk dalam penyertaan modal pada Bank NTB Syariah sekitar 79 M dan nantinya aset yang rencananya akan didayagunakan tersebut akan disurvei sehingga kalau dikatakan layak akan di apresel kembali tentunya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). (np)
Post a Comment