Berusaha Minggat Saat Disergap, Pengedar Sabu Di Kota Bima Dapat Timah Panas
KOTA BIMA NTB Nusrapost.com -- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, terpaksa melumpuhkan seorang residivis yang berusaha kabur saat disergap karena kedapatan mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu.
Dua tembakan terukur di tangan dan kaki, itu setelah diberikan 3 kali tembakan peringatan ke udara, namun karena tidak menghiraukan terpaksa dihadiahi Timah panas.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, Rabu (4/8) mengatakan, Residivis yang telah dilarikan ke RSUD Bima pada Selasa (3/8) kemarin, berinisial RM (36) warga Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Dimana saat penggerebekan berlangsung Ia tidak sendiri di TKP yang tidak lain di rumahnya namun Ia kedapatan tengah bersama SF (32) warga di kelurahan yang sama dengannya. Saat digerbek, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kronologis penangkapannya lanjut, Kasat Narkoba saat keduanya tengah asyik duduk namun karena nelihat Tim Opsnal yang datang, tanpa ragu keduanya berusaha kabur.
Tentu tidak ingin target operasi melarikan diri dan lepas begitu saja, Tim langsung mengejar dengan memeringati agar tidak melarikan diri.
“Peringatan lisan anggota tidak diindahkan keduanya. Terpaksa anggota melakukan tindakan terukur dengan tembakan peringatan di udara tiga kali,”jelas Kasat Narkoba.
Diingatkan dengan tembakan di udara, keduanya tetap berusaha kabur. Akhirnya setelah tembakan terukur di tangan dan kaki, RM baru bisa dilumpuhkan. Sementara SF yang kelihatannya tidak ingin kena tembakan yang sama, menyerah dan berhasil dibekuk.
Selain mengamankan dua pengedar sabu-sabu tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 4 poket plastik klip bening yang di duga sabu dengan berat bersih 0,20 gram.
Barang bukti lain yang disita di TKP, 1 Buah timbangan warna hitam, 1 buah bing, 4 buah korek api gas, 1 buah tabung kaca, 2 buah sumbu, 1 buah tutupan bong, 1 buah hp mrek lenovo warna putih, 1 buah powerbank warna hitam, 1 butir peluru dan uang sejumlah Rp 165 ribu.
“Baik terduga dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. Terduga pengedar akan proses dan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,”tutupnya.
Post a Comment