Curi Motor ABD di Ringkus Polisi.
MATARAM NTB Nusrapost.com -- Tim Puma Polresta Mataram berkerjasama dengan Tim Puma Polres Lombok Tengah menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor berinisial ABD alias Dollah (35) tahun.
"ABD ini, merupakan seorang Residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan perkara yang sama yaitu curanmor," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K., didampingi Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni S.H., saat dikonfirmasi Senin (2/8).
Kadek Adi mengatakan, saat beraksi tersangka ABD diajak oleh rekannya yang berinisial AG yang berstatus DPO melakukan pencurian tersebut. Dimana pelaku berhasil mencuri sebuah kendaraan bermotor jenis Beat menggunakan kunci T dengan target yang dijalankan pelaku adalah mencari lokasi yang dianggap aman dan sepi.
Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengakui aksi pencuriannya di Jalan Bambu Runcing, Lingkungan Pejeruk Abian, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Dari keterangan itu juga, Polisi akhirnya menemukan fakta bahwa pelaku ABD mencuri bersama AG.
"Di sana kedua pelaku menjalankan aksinya. ABD berperan sebagai eksekutor dan AG berperan sebagai joki alias yang mengantarkan ABD mencari target sepeda motor," ujar Kadek Adi.
Dalam menjalankan aksinya, ABD mencuri motor dengan menggunakan kunci T dengan memasukkannya ke dalam lubang kuncian dan memutarnya ke arah kanan dengan 2 kali putaran. Putaran pertama adalah untuk merusak kunci stang sementara putaran kedua untuk menghidupkan sepeda motor.
Setelah mencuri keduanya membawa kabur sepeda motor tersebut ke rumah AS di Lombok Tengah untuk dijual. Ia menjualnya dengan harga Rp 1.8 juta rupiah.
"Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," katanya.
Selain menangkap pelaku ABD, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor hasil curian, merk Honda Beat warna hitam bernomer polisi DR 3557 CN bersama 1 buah kunci letter T dan anak kunci letter T.
"Dari hasil penggeledahanpun, petugas menemukan berbagai plat nomer ataupun kunci letter T dan BPKB," jelas Kadek Adi
Pelaku ABD dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Sementara AS yang berperan sebagai penadah akan diperiksa di Polres Lombok Tengah guna penyelidikan lebih lanjut. (np)
Post a Comment