Kasus Penipuan WPP Group Berbagi, Waspada Aplikasi Ponzi dan Moneygame!
JAKARATA Nusrapost.com - Sejak beredar pertama kali sekitar pertengahan Maret 2021, aplikasi WPP Berbagi yang dijalankan dengan skema money-game atau ponzi telah membuat puluhan ribu warga Indonesia dari berbagai daerah mengalami kerugian material tidak kurang dari 30 milyar rupiah. Berbeda dengan modus ponzi pada kasus-kasus sebelumnya, kasus penipuan WPP Group Berbagi menjerat korbannya dengan menggunakan media aplikasi yang diduga kuat berasal dari negeri Tiongkok dengan instruksi penggunaan yang telah diterjemahkan ke dalam Indonesia. Para calon korban dijanjikan akan memperoleh keuntungan berlipat ganda dari nilai awal investasi mereka dalam waktu relatif singkat.
“Sekitar 14 hari modal sudah bisa kembali,” kata seorang ibu korban aplikasi WPP Berbagi yang sehari-harinya jualan kaki lima di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (23/7/2021).
Korban penipuan aplikasi WPP Berbagi berada dari berbagai kalangan. Mulai dari pedagang kecil, pengusaha, pelajar dan mahasiswa, ibu rumah tangga, PNS, polisi, bahkan pegawai bank. Transaksi keuangan aplikasi ponzi ini memanfaatkan jasa pembayaran dan transaksi perbankan, perusahaan transfer dana, dan layanan dompet digital sehingga juga mengindikasikan terjadinya pencucian uang serta pengelabuan yang ditandai dengan pemalsuan dan pencatutan.
Menurut keterangan sejumlah korban, penyetoran dana keanggotaan pembayarannya ditujukan kepada tiga bank dengan sejumlah nomor rekening virtual perusahaan pada Bank Permata, rekening perorangan CIMB Niaga, dan BRI Syariah.
Mengapa begitu banyak orang dari berbagai profesi dan asal daerah dapat menjadi korban penipuan sebuah aplikasi skema ponzi seperti WPP Berbagi?
Menurut Muhammad Nasrum, peneliti Antropologi Finansial Universitas Indonesia (UI), yang dikutip dari media Beritasatu.com, selain tekanan situasional dampak ekonomi pandemi CoVid-19, partisipasi masif subyek penipuan menyasar modalitas sosial kewargaan yang rentan dieksploitasi dan dimanipulasi sebelum akhirnya justeru dihancurkan.
“Praktik moneygame atau skema ponzi dengan jumlah korban yang besar sejak lama menunjukkan bahwa para korban terhubung dalam pintalan jejaring sosial. Mulai dari keluarga, tetangga, rekan kerja, dan unit-unit sosial lainnya adalah arena tempat di mana pengetahuan dan pengalaman sehari-hari dibagi dan ditransmisikan bersama nilai-nilai, termasuk kepercayaan,” kata Nasrum, Jumat (23/7/2021).
Narsum mengatakan, coba perhatikan siapa yang menjadi korban penipuan aplikasi itu tersebut. “Bapak, ibu, anak, tetangga, teman sekantor dan seterusnya. Mereka adalah subyek yang terjalin dalam relasi sosial dengan dasar saling mempercayai, lalu jejaring sosial ini menjadi semakin melebar, ekspansif, dan bergerak sangat cepat melalui perangkat teknologi informasi dan media sosial,” tambah peneliti yang juga adalah dosen Antropologi di Universitas Tadulako ini.
Sejumlah korban penipuan aplikasi WPP Berbagi pun mengungkapkan praktik money game yang telah merugikan mereka.
Andreas, PNS di Timika Papua, mengisahkan secara singkat bahwa dia bergabung menggunakan aplikasi WPP Berbagi sejak awal Mei 2021 lalu. Ungkapnya
“Sebenarnya saya sama sekali tidak pernah kenal aplikasi Berbagi dan sejenisnya. Awal saya tertarik ketika anak Saya yang SMA kelas 2 meminta sejumlah uang untuk diinvestasikan ke WPP Berbagi. Setelah menanyakan pada anak saya terkait hal tersebut, termasuk apakah benar bahwa aplikasi tersebut dapat memberikan keuntungan, Saya akhirnya tertarik dan minta didaftarkan. Saya makin yakin ketika ternyata di kota Saya, salah seorang pendeta juga ikut WPP Berbagi beserta beberapa orang polisi,” katanya secara terpisah.
Para anggota yang baru mendaftar melakukan pembayaran dengan besaran sesuai dengan level VIP masing-masing melalui transfer ke nomor rekening tertentu yang ditunjuk dan ditetapkan oleh admin masing-masing group.
Untuk anggota VIP 3 misalnya, pendaftarnya harus melakukan deposit sejumlah Rp.2.500.000,- dengan penghasilan sebesar Rp.144.000/hari. Penghasilan tersebut belum termasuk bonus dan komisi anggota baru yang berhasil direkrut. Para anggota WPP Berbagi ditawarkan untuk menaikkan status keanggotaannya melalui berbagai promo dengan menambah biaya top-up yang jumlahnya sesuai dengan level keanggotaan dengan penawaran harga dan penghasilan yang jauh lebih menguntungkan. Para anggota pun beramai-ramai menaikkan status keanggotaan mereka.
Menurut Nasrum, bujukan untuk top-up upgrade level bagi si penipu sebenarnya memiliki dua tujuan: “Memperpanjang akumulasi kapital dan mempermainkan mentalitas para korban yang serakah. Jadi keduanya digunakan oleh si penipu untuk memaksimalkan hasil tipuan mereka sebelum pada akhirnya kabur,” tambahnya.
Sebagaimana lazimnya penipuan skema ponzi dan moneygame, lancarnya pembayaran atau keuntungan yang dijanjikan sangat tergantung pada bertambahnya anggota baru. Para anggota WPP Berbagi yang telah bergabung lebih awal telah mendapat keuntungan atau setidaknya modalnya telah kembali. Sementara sebagian besar yang bergabung belakangan mengalami kerugian, baik sebagian maupun keseluruhan dari dana yang telah mereka setorkan ke WPP Berbagi.
Para korban dari berbagai daerah telah menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak kepolisian, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda bahkan Bareskrim Mabes Polri dan menantikan pengusutan tuntas atas kasus ini.
Sementara sebagian besar korban penipuan lainnya enggan melapor dengan berbagai alasan dan hanya menunggu perkembangan informasi penanganan kasus ini.
Alasan keengganan melapor diutarakan oleh salah seorang ibu bernama Nul asal Papua: “Dari pengalaman-pengalaman yang ada, bukan kasus ini saja ya, kita kalau melaporkan sesuatu itu, kita capek buang waktu, tenaga, pikiran, biaya namun yang terjadi itu kita dipimpong ya,” kata Nul. (*)
Post a Comment