Kurir Narkoba Asal Aikmel Tertangkap Di Jenggik
Ia ditangkap lantaran kasus menyimpan, memiliki, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli barang haram Narkotika jenis sabu.
"Dasar kami melakukan penangkapan yakni Laporan Polisi LP/A/311/VIII/2021/SPKT Satresnarkoba/Reslotim/Polda NTB, tanggal 25 Agustus 2021,"Sebut Kapolres Lombok Timur saat konferensi Pers Senin (30/8).
Pengungkapan itu, Kata Herman berawal dari Infomasi masyarakat bahwa pada Rabu tanggal 25 Agustus 2021 akan masuk Narkotika jenis sabu dari luar daerah, berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 18.30 Wita, bertempat di Pos Perbatasan Jenggik, Desa Jenggik,Kec.Terara, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim mengamankan seseorang yang dicurigai diduga membawa, memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti sabu, namun berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku mengaku menyimpan Narkotika jenis sabu itu di dalam perutnya.
Sehingga atas dasar pengakuan tersebut kemudian tim opsnal membawa terduga pelaku ke RSUD dr. Raden Soedjono Selong untuk dilakukan CT Scan/Rontgen, dan berdasarkan hasil CT Scan dalam perut terduga pelaku terdapat benda asing berbentuk oval.
Selanjutnya setelah diberi obat Dulcolax benda asing yang ada didalam perut terduga pelaku berhasil keluar berupa 2 (dua) buah benda ukuran besar berwarna putih berbentuk oval dibungkus plastik bening dan 1 (satu) buah benda ukuran kecil berwarna putih berbentuk oval dibungkus plastik bening.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku yang disaksikan anggota polisi Fungki Marta Erianto (34) tahun, alamat Asrama Polres Lotim, Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur dan Rilfaizi (32) Tahun, Pekerjaan Perawat, Alamat Sembalun, Desa Sembalun, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur bahwa benda yang keluar dari duburnya itu adalah Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan total jumlah Narkotika jenis sabu seberat 201,79 (Dua ratus satu koma tujuh puluh Sembilan) Gram dengan rincian,
2 (dua) bungkus plastik besar berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing-masing 97,65 (Sembilan puluh tujuh koma enam puluh lima) Gram dan 100,92 (seratus koma Sembilan puluh dua) Gram.
1 (satu) bungkus plastik kecil berisi kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat 3,22 (tiga koma dua puluh dua) Gram.
Selain itu, bukti lain yang juga di amankan yakni 1 (satu) lembar Boardingpass Citilink, 1 (satu) unit HP merk Nokia, 1 (satu) unit HP android merk Xiaomi, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, Uang tunai sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu) rupiah.
"Pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Ancaman hukumannya minimal 6 (enam) tahun maksimal 20 (dua puluh tahun), dan kini kami masih dalam proses Sidik" jelasnya. (np)
Post a Comment