Pencuri Asal Bilelando Terancam 9 Tahun Penjara
LOMBOK TENGAH NTB Nusrapost.com -- Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama unit Reskrim Polsek Praya melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berdasarkan LP/25/VIII/2021/P.NTB/ResLoteng/Sek.Praya, tanggal 27 Agustus 2021.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor inisial K alias Dawang (27) asal Desa Bilelando Praya Timur," terang Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Agus Indra P, SIK, Sabtu (30/8/2021).
Dijelaskan, pelaku ditangkap di rumah mertuanya di Dusun Batu Sise,
Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur. Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Lombok Tengah Polsek Praya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Disampaikan kronologis kejadian, pada hari Minggu tanggal 8 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 Wita, korban atas nama Baiq Sinta Dwi Permatasari (29) asal lingkungan Serengat Selatan kelurahan Prapen Kecamatan Praya saat itu baru pulang dari pasar. Setelah sampai rumah, korban langsung memarkir sepeda motor miliknya di garasi depan rumahnya dengan posisi stang terkunci. Selanjutnya masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 16.00 Wita korban keluar rumah hendak menyiram tanaman bunga yang berada dekat dengan garasi dan menemukan sepeda motornya sudah tidak ada.
Lanjutnya, korban bersama saksi berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak ketemu. Sehingga atas kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- dan melaporkan ke Kantor kepolisian Sektor Praya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor korban yaitu Honda Vario, warna Hitam Silver dengan Nomor Polisi DR 3062 TE, Tahun 2012, Noka. MH1JF8114CK632690, Nosin. JF81E-1629510.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 9 tahun," pungkasnya. (np)
Post a Comment