Laporkan Gubernur Viktor Laskodat, Cipayung Plus Yakin Polda NTT Profesional
KUPANG NTT Nusrapost.com -- Aliansi mahasiswa Cipayung Plus Kota Kupang yang terdiri dari GMNI, GMKI, PMKRI, HMI, PMII dan IMM resmi melaporkan Gubernur Viktor Bungtilu Laskodat ke Polda Nusa Tenggara Timur Kamis (2/9).
Mereka melaporkan Gubernur Viktor Laskodat terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan Pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Kota (TPAKD) pada hari Jumat, 27/08/2021 yang lalu di Pantai Otan, Semau Kabupaten Kupang.
Laporan Cipayung Plus diwakilkan oleh Ikhwan Syahar Ketua PMII Cabang Kupang dengan nomor STTL/267/IX/1.24/2021/SPKT POLDA NTT tertanggal 02 September 2021 pukul 15.00 WITA yang ditandatangani oleh SPKT Polda NTT AKP Made Maulana.
Kegiatan tersebut diduga melanggar pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan, pasal 5 dan 14 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular jo pasal 216 ayat 1 KUHP.
Koordinator Cipayung Plus dari PMII Cabang Kupang Ikhwan Syahar berharap kepada Kepolisan Daerah NTT untuk memproses laporannya sesuai dengan aturan perundang- undangan yang berlaku.
"Kami akan tetap mengkawal laporan ini sampai selesai dan kami akan kembali melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar lagi apabila laporan Cipayung plus terindikasi tidak beres saat proses selanjutnya,"tegasnya
Lanjut dikatakan, Ikhwan dalam laporan tersebut pihaknya yakin Kepolisian Daerah NTT dapat memeriksa yang bersangkutan, terkait dugaan pelanggaran prokes di Pulau Semau ini dengan baik dan profesional.
Diketahui, Sebelum menyerahkan laporan polisi, aliansi mahasiswa tersebut sempat melakukan aksi demonstrasi di depan Polda NTT mendesak Kapolda NTT menerima laporan mereka yang sempat ditolak sebelumnya. (Jhi)
Post a Comment