Pasutri Pengedar Narkoba & Beberapa Rekannya Ditangkap Polisi
MATARAM NTB Nusrapost.com -- Enam orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu asal Abian Tubuh Baru, Kota Mataram, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Selasa (7/9).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni,SH Saat melakukan Konferensi Pers Rabu (8/9), mengatakan, Keenam pelaku tersebut ditangkap di Lingkungan Abian Tubuh Barat, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
"Ke enam pelaku itu berinisial, GAS, INK, IGB, IGM, IKS, dan AS, dua di antaranya adalah pasangan suami istri," ungkap Yogi.
Ia menuturkan, awalnya tim hanya mengamankan 4 orang. Namun dari hasil pengembangan 4 orang tersebut menyebutkan bahwa mereka mendapatkan Sabu dari IKS alias Jojol. Pengakuan salah satu pelaku, barang haram itu dibelinya dari jojol seharga Rp 1,5 juta per gram, dan dipecah menjadi 15 poket yang dihargai Rp 150 ribu per poketnya. Jojol yang merupakan seorang Residivis dengan kasus yang sama mengakui, peran istrinya (AS) hanya sebagai kurir atau pengantar.
"Atas perbuatannya Keenam pelaku akan dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara," tegas Yogi (np)
Post a Comment