Spesialis Pencuri Meteran Air Asal Pejeruk Bangket Di Borgol
LOMBOK BARAT NTB Nusrapost.com -- Jajaran Polsek Gunungsari melalui Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan pada tersangka kasus pencurian meteran Air milik PTAM Giri Menang. Adapun pencurian tersebut terjadi pada (07/09/2021) lalu di Wilayah BTN Citra Persada Medas.
Polsek Gunungsari Lombok Barat Iptu Agus Eka Artha, SH dalam Konferensi Pers yang di gelar di Polsek Gunungsari Jum'at 17/09/2021, menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian Meteran air PTAM ini berdasarkan laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas kehilangan Meteran tersebut.
Sehingga atas laporan yang diterima, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi guna mengumpulkan informasi dari saksi ataupun korban. Berdasarkan keterangan yang didapat serta rekaman CCTV, jajarannya kemudian memburu tersangka sesuai ciri-ciri yang telah di kantongi.
"Dari rekaman CCTV kami berkomunikasi dengan pihak PTAM Giri Menang ternyata tersangka ini mantan karyawan PTAM yang telah di berhentikan secara tidak hormat," ujarnya.
Identitas tersangka lanjutnya, yakni berinisial CF, pria (46) tahun asal Pejeruk Bangket, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Ia di borgol di kediamannya tanpa perlawanan.
Menurut keterangan tersangka kata Agus, pelaku telah melakukan pencurian Meteran Air ini sebanyak 30 tempat, dengan modus berpura-pura sebagai petugas PTAM untuk mencabut Meteran Air dan kebanyakan dilakukan pada rumah yang tidak atau belum di tempati, namun baru kali ini ada korban yang melapor.
"Tersangka ini telah melakukan pencurian meteran Air sebanyak 30 kali, modusnya sebagai petugas PTAM yang sedang melakukan pengecekan ataupun pencabutan, dan baru kali ini ada korban yang melapor, sehingga kami melakukan koordinasi dengan pihak PTAM Giri Menang untuk melakukan tindak lanjut," ungkap Kapolsek.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka SF, Tim berhasil mengamankan dua buah Meteran Air, dua buah kunci pipa yang digunakan untuk membuka Meteran, pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi serta 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Mio.
"Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunungsari guna penyidikan lebih lanjut dan untuk proses lebih lanjut tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,"tutupnya (np).
Post a Comment